Abhan menambahkan, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan tidak saja melalui pendekatan formal legalistik, tetapi juga harus secara kultural. Sebagai contoh, pengawasan terhadap kegiatan politik uang. Selama ini pemerintah sudah mengeluarkan sederet peraturan hukum yang ketat terkait itu.
“Di dalam aturan undang-undang pemilihan sudah diatur norma bahwa baik penerima maupun pemberi uang sama-sama dikenakan hukum pidana,” sebutnya.
Namun kenyataannya sampai saat ini masih banyak ditemukan persoalan dan pelanggaran terkait politik uang. Padahal diketahui akibat adanya politik uang ini membuat biaya berpolitik itu menjadi tinggi, sehingga menjadi salah satu penyebab munculnya korupsi.
“Kalau cost (biaya, red) politik akibat adanya politik uang itu menjadi tinggi, maka ujung-ujungnya korupsi,” tuturnya. (ce/ram)