Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Menantikan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan

Abhan menambahkan, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan tidak saja melalui pendekatan formal legalistik, tetapi juga harus secara kultural. Sebagai contoh, pengawasan terhadap kegiatan politik uang. Selama ini pemerintah sudah mengeluarkan sederet  peraturan hukum  yang  ketat terkait itu.

“Di dalam aturan undang-undang pemilihan sudah diatur norma bahwa baik penerima maupun pemberi uang sama-sama dikenakan hukum pidana,” sebutnya.

Namun kenyataannya sampai saat ini masih banyak ditemukan persoalan dan pelanggaran terkait politik uang. Padahal diketahui akibat adanya politik uang ini membuat biaya  berpolitik itu menjadi tinggi, sehingga menjadi salah satu penyebab munculnya korupsi.

“Kalau cost (biaya, red) politik akibat adanya politik uang itu menjadi tinggi, maka ujung-ujungnya korupsi,” tuturnya. (ce/ram)

Baca Juga :  Harus Memperketat Pengawasan Pemilu

Abhan menambahkan, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan tidak saja melalui pendekatan formal legalistik, tetapi juga harus secara kultural. Sebagai contoh, pengawasan terhadap kegiatan politik uang. Selama ini pemerintah sudah mengeluarkan sederet  peraturan hukum  yang  ketat terkait itu.

“Di dalam aturan undang-undang pemilihan sudah diatur norma bahwa baik penerima maupun pemberi uang sama-sama dikenakan hukum pidana,” sebutnya.

Namun kenyataannya sampai saat ini masih banyak ditemukan persoalan dan pelanggaran terkait politik uang. Padahal diketahui akibat adanya politik uang ini membuat biaya  berpolitik itu menjadi tinggi, sehingga menjadi salah satu penyebab munculnya korupsi.

“Kalau cost (biaya, red) politik akibat adanya politik uang itu menjadi tinggi, maka ujung-ujungnya korupsi,” tuturnya. (ce/ram)

Baca Juga :  Harus Memperketat Pengawasan Pemilu

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/