“Dari aksinya pelaku berhasil mengambil satu kalung emas, satu pasang anting, satu gelang, satu cincin batu akik, dan uang senilai Rp3.472.000,” katanya.
Ketika tersangka melakukan aksinya lanjut Kasatreskrim, korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Sehingga membuat pelaku panik, dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian pelipis korban dan di bagian pipi korban sebelah kiri.
Tak habis sampai disitu, korban masih berteriak, sehingga akhirnya pelaku mencekik leher korban.
Namun korban masih bisa kembali berteriak, hingga membuat pelaku makin panik, dan takut aksinya dipergoki warga sekitar. Pelaku pun akhirnya mengambil batako dan di pukul ke kepala korban, hingga membuatnya tak bergerak.
Setelah itu korban langsung diseret pelaku ke belakang barak korban, dan dibuang di selokan dengan posisi tengkurap. Setelah itulah pelaku langsung pergi.
“Dari kasus ini kita sudah mengamankan barang bukti, barang milik korban, potongan batako dan lainnya,” ungkap mantan kapolsek Katingan Tengah ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan meninggal. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.(eri)