Saat ditanyakan tidak ada satu pun pasal memenuhi unsur dakwaan, Putri menegaskan segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan fakta-fakta hukum dikaitkan dengan barang bukti, serta alat bukti di persidangan.
“Bahwa dari dakwaan disampaikan JPU tidak memenuhi, atau tidak terbukti sehingga terdakwa Nurviati divonis dinyatakan bebas,” jelasnya.
Untuk Nurviati menurutnya, harusnya sesuai hukum acara maka sudah dibebaskan dan lebih jelasnya bisa dikonfirmasi kepada Rumah Tahanan (Rutan) maupun JPU sebagai eksekutor.
Disinggung JPU apakah akan melakukan upaya hukum dalam waktu tujuh hari. “Terkait apakah JPU akan upaya hukum atau tidak, kita belum mengetahui,” tutupnya.
Padahal JPU Kejari Kapuas menuntut dengan menyatakan terdakwa Nurviati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I”. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurviati berupa pidana penjara selama 15 Tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. (alh)