Minggu, Mei 19, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Hakim PN Kuala Kapuas Bebaskan Terdakwa Perkara Narkoba

KUALA KAPUAS-Terdakwa Nurviati (40), warga Desa Muroi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang didakwa memiliki 36 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu berat bersih kristal 596,84 gram dan dituntut 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, ternyata divonis bebas oleh Putusan dibacakan Majelis Hakim PN Kuala Kapuas yang Hakim Ketua Haga Sentosa Lasse, Hakim Anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari, Selasa (2/11).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa Nurviati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair, Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair maupun Dakwaan Alternatif Kedua. Kemudian membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Pasar Ditutup Sementara

Selanjutnya menetapkan barang bukti berupa 36 plastik klip yang berisi kristal bening sabu dengan berat bruto kurang lebih 622,06 gram (plastik+kristal) dengan rincian berat plastik 25,22 gram dan berat kristal 596,84 gram, satu dus plastik klip kecil, tiga buah timbangan warna silver, satu buah timbangan warna hitam, satu buah dompet motif bunga, satu buah tas warna merah merek Luvas.

Termasuk satu buah tas warna hitam merek Adidas, satu buah tas warna hitam merek Professional Sport, satu lembar celana pendek merek Kardinal, satu buah gunting pembungkus narkotika jenis sabu dimusnahkan. Sedangkan uang tunai Rp23.950.000,00 dirampas untuk negara.

Humas Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Puteri Nugraheni Septyaningrum membenarkan Majelis Hakim PN Kuala Kapuas, Selasa (2/11) sudah memutus vonis bebas kepada terdakwa Nurviati, dan putusan sudah menjadi produk pengadilan. Terkait pertimbangan tersebut, maka sudah terupload dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Kapuas.

Baca Juga :  Balita Kembar Siam Berhasil Dipisahkan

“Benar divonis bebas untuk terdakwa dalam Perkara Nomor 59/Pidsus/2021 PN Kuala Kapuas,” ungkapnya.

KUALA KAPUAS-Terdakwa Nurviati (40), warga Desa Muroi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang didakwa memiliki 36 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu berat bersih kristal 596,84 gram dan dituntut 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, ternyata divonis bebas oleh Putusan dibacakan Majelis Hakim PN Kuala Kapuas yang Hakim Ketua Haga Sentosa Lasse, Hakim Anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari, Selasa (2/11).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa Nurviati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair, Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair maupun Dakwaan Alternatif Kedua. Kemudian membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Pasar Ditutup Sementara

Selanjutnya menetapkan barang bukti berupa 36 plastik klip yang berisi kristal bening sabu dengan berat bruto kurang lebih 622,06 gram (plastik+kristal) dengan rincian berat plastik 25,22 gram dan berat kristal 596,84 gram, satu dus plastik klip kecil, tiga buah timbangan warna silver, satu buah timbangan warna hitam, satu buah dompet motif bunga, satu buah tas warna merah merek Luvas.

Termasuk satu buah tas warna hitam merek Adidas, satu buah tas warna hitam merek Professional Sport, satu lembar celana pendek merek Kardinal, satu buah gunting pembungkus narkotika jenis sabu dimusnahkan. Sedangkan uang tunai Rp23.950.000,00 dirampas untuk negara.

Humas Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Puteri Nugraheni Septyaningrum membenarkan Majelis Hakim PN Kuala Kapuas, Selasa (2/11) sudah memutus vonis bebas kepada terdakwa Nurviati, dan putusan sudah menjadi produk pengadilan. Terkait pertimbangan tersebut, maka sudah terupload dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Kapuas.

Baca Juga :  Balita Kembar Siam Berhasil Dipisahkan

“Benar divonis bebas untuk terdakwa dalam Perkara Nomor 59/Pidsus/2021 PN Kuala Kapuas,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/