Senin, Maret 10, 2025
23 C
Palangkaraya

Bangunan Puskesmas Pahandut Tercancam Dirobohkan, Ini Kata Kadinkes

PALANGKA RAYA-Sengketa lahan Puskesmas Pahandut telah mencapai keputusan akhir setelah melewati persidangan yang panjang.

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan peninjauan kembali (PK), menetapkan tanah yang digunakan sebagai lokasi pelayanan kesehatan itu sah milik ahli waris, Sahidar Ngabe Soekah.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan melakukan konsolidasi internal terkait eksekusi sengketa lahan Puskesmas Pahandut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Dr dr Suyuti Syamsul MPPM mengatakan, diskes tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam persoalan hukum ini, karena bukan pihak yang terlibat langsung dalam sengketa.

Namun, ia menekankan bahwa yang paling utama adalah memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan Puskesmas Pahandut di Depan Mata, Ini Respons Pemko

“Kami memahami bahwa ada proses hukum yang harus dihormati dan ditaati oleh semua pihak. Namun, pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak boleh terganggu. Kesehatan adalah hak dasar yang harus dijamin,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama dan berharap semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini dapat menemukan solusi terbaik.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari gugatan ahli waris terhadap Pemko Palangka Raya atas lahan yang telah digunakan untuk bangunan fasilitas kesehatan masyarakat selama lebih dari tiga puluh tahun.

Pada akhir tahun 2022, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan gugatan ahli waris. Tidak puas dengan putusan itu, Pemko Palangka Raya mengajukan banding ke pengadilan tinggi, tetapi hasilnya tidak berpihak kepada pemerintah.

Baca Juga :  Kemenkumham Kirim Atlet ke Pornas KORPRI XVI

Upaya hukum terakhir melalui peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung, tetapi berujung pada keputusan yang sama, mengukuhkan bahwa lahan tersebut sah milik ahli waris.

“Para tenaga kesehatan tetap harus bertugas, pelayanan tetap diberikan, dan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap percaya bahwa pemerintah akan berupaya mencari solusi terbaik,” tutur Suyuti. (ham/ovi/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Sengketa lahan Puskesmas Pahandut telah mencapai keputusan akhir setelah melewati persidangan yang panjang.

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan peninjauan kembali (PK), menetapkan tanah yang digunakan sebagai lokasi pelayanan kesehatan itu sah milik ahli waris, Sahidar Ngabe Soekah.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan melakukan konsolidasi internal terkait eksekusi sengketa lahan Puskesmas Pahandut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Dr dr Suyuti Syamsul MPPM mengatakan, diskes tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam persoalan hukum ini, karena bukan pihak yang terlibat langsung dalam sengketa.

Namun, ia menekankan bahwa yang paling utama adalah memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan Puskesmas Pahandut di Depan Mata, Ini Respons Pemko

“Kami memahami bahwa ada proses hukum yang harus dihormati dan ditaati oleh semua pihak. Namun, pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak boleh terganggu. Kesehatan adalah hak dasar yang harus dijamin,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama dan berharap semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini dapat menemukan solusi terbaik.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari gugatan ahli waris terhadap Pemko Palangka Raya atas lahan yang telah digunakan untuk bangunan fasilitas kesehatan masyarakat selama lebih dari tiga puluh tahun.

Pada akhir tahun 2022, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan gugatan ahli waris. Tidak puas dengan putusan itu, Pemko Palangka Raya mengajukan banding ke pengadilan tinggi, tetapi hasilnya tidak berpihak kepada pemerintah.

Baca Juga :  Kemenkumham Kirim Atlet ke Pornas KORPRI XVI

Upaya hukum terakhir melalui peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung, tetapi berujung pada keputusan yang sama, mengukuhkan bahwa lahan tersebut sah milik ahli waris.

“Para tenaga kesehatan tetap harus bertugas, pelayanan tetap diberikan, dan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap percaya bahwa pemerintah akan berupaya mencari solusi terbaik,” tutur Suyuti. (ham/ovi/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/