Senin, Maret 10, 2025
23 C
Palangkaraya

Sengketa Puskesmas Pahandut, Anggota DPRD; Pemko Harus Patuhi Putusan MA

 

 

PALANGKA RAYA-Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Syaufwan Hadi menegaskan, Pemko Palangka Raya harus mematuhi keputusan MA atas putusan akan sengketa lahan yang dibangun jadi Puskesmas Pahandut.

Baca sebelumnya; https://kaltengpos.jawapos.com/metropolis/04/03/2025/eksekusi-bangunan-puskesmas-pahandut-di-depan-mata-ini-respons-pemko/

Menurut Syaufwan, putusan itu bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemko untuk mempertahankan tanah tersebut.

“Keputusan MA merupakan keputusan final dan tidak bisa diganggu gugat. Oleh karena itu, Pemko Palangka Raya harus mematuhi,” ucapnya saat dihubungi Kalteng Pos via WhatsApp, Minggu (2/3/2025).

Meski begitu, menurutnya Pemko Palangka Raya perlu mengkaji lebih dalam isi amar putusan itu. Dengan memahami secara menyeluruh isi keputusan MA, pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat dalam menjalankan keputusan tersebut.

Terkait kemungkinan adanya kesepakatan antara ahli waris tanah dan Pemko Palangka Raya, Syaufwan menyebut hal itu bergantung pada hasil pertemuan kedua belah pihak.

“Kalau memang ada pembicaraan untuk kesepakatan terkait ganti rugi, tentu ini menjadi solusi terbaik, sehingga bangunan puskesmas di lahan itu tetap bisa dioperasikan untuk pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Ringkus Pengedar, Polisi Amankan 17 Paket Sabu Siap Edar

Sebaliknya, jika pada akhirnya eksekusi harus dilakukan, legislator PAN ini menegaskan Pemko Palangka Raya berkewajiban untuk segera membangun puskesmas baru di wilayah Kecamatan Pahandut. Itu penting dilakukan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terhambat.

“Saat ini yang terpenting adalah bagaimana pemko bisa mengambil langkah terbaik dalam hal penyelesaian sengketa maupun memastikan layanan kesehatan tetap tersedia bagi masyarakat,” terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua I Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Dede Ardiansyah, juga turut menanggapi putusan MA yang mengharuskan Pemko Palangka Raya menyerahkan bangunan Puskesmas Pahandut kepada pihak penggugat. Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas utama.

Menurutnya, idealnya puskesmas tetap beroperasi sebagaimana mestinya, sambil menunggu langkah resmi dari pemko. Hal ini penting untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Terkait putusan hukum atau administratif yang menghambat operasionalnya, pemko harus segera mencari solusi sementara,” kata politikus PSI ini.

Baca Juga :  Tidak Mudah Menjaga Rumah Betang Sebesar Itu

Ia menyarankan agar pemko menyediakan lokasi alternatif atau berkoordinasi dengan pihak penggugat, untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

Menutup puskesmas secara langsung tanpa ada solusi transisi, menurutnya dapat berdampak negatif bagi masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan di puskesmas itu.

“Keputusan akhir terkait tindakan usai putusan MA, tentu ada di tangan pemko. Apa pun itu, pemko harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik. Wajib mengutamakan kepentingan masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan di wilayah Pahandut dan sekitarnya,” tambahnya.

Ke depannya, tegas Dede, permasalahan serupa tidak boleh terjadi lagi. Pemko harus lebih selektif dalam menentukan lokasi fasilitas publik, memastikan status hukum tanah yang digunakan jelas dan bebas dari sengketa. Ia menyoroti pentingnya pengujian warkah tanah sebelum pembangunan dilakukan.

“Apalagi pembangunan fasilitas publik ini sudah menggunakan biaya APBD maupun BLUD yang cukup besar. Jika terjadi sengketa seperti ini, maka akan berdampak pada kerugian materiel yang berimbas pada pelayanan publik,” ujarnya.(ham/ovi/ce/ala)

 

 

PALANGKA RAYA-Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Syaufwan Hadi menegaskan, Pemko Palangka Raya harus mematuhi keputusan MA atas putusan akan sengketa lahan yang dibangun jadi Puskesmas Pahandut.

Baca sebelumnya; https://kaltengpos.jawapos.com/metropolis/04/03/2025/eksekusi-bangunan-puskesmas-pahandut-di-depan-mata-ini-respons-pemko/

Menurut Syaufwan, putusan itu bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemko untuk mempertahankan tanah tersebut.

“Keputusan MA merupakan keputusan final dan tidak bisa diganggu gugat. Oleh karena itu, Pemko Palangka Raya harus mematuhi,” ucapnya saat dihubungi Kalteng Pos via WhatsApp, Minggu (2/3/2025).

Meski begitu, menurutnya Pemko Palangka Raya perlu mengkaji lebih dalam isi amar putusan itu. Dengan memahami secara menyeluruh isi keputusan MA, pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat dalam menjalankan keputusan tersebut.

Terkait kemungkinan adanya kesepakatan antara ahli waris tanah dan Pemko Palangka Raya, Syaufwan menyebut hal itu bergantung pada hasil pertemuan kedua belah pihak.

“Kalau memang ada pembicaraan untuk kesepakatan terkait ganti rugi, tentu ini menjadi solusi terbaik, sehingga bangunan puskesmas di lahan itu tetap bisa dioperasikan untuk pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Ringkus Pengedar, Polisi Amankan 17 Paket Sabu Siap Edar

Sebaliknya, jika pada akhirnya eksekusi harus dilakukan, legislator PAN ini menegaskan Pemko Palangka Raya berkewajiban untuk segera membangun puskesmas baru di wilayah Kecamatan Pahandut. Itu penting dilakukan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terhambat.

“Saat ini yang terpenting adalah bagaimana pemko bisa mengambil langkah terbaik dalam hal penyelesaian sengketa maupun memastikan layanan kesehatan tetap tersedia bagi masyarakat,” terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua I Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Dede Ardiansyah, juga turut menanggapi putusan MA yang mengharuskan Pemko Palangka Raya menyerahkan bangunan Puskesmas Pahandut kepada pihak penggugat. Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas utama.

Menurutnya, idealnya puskesmas tetap beroperasi sebagaimana mestinya, sambil menunggu langkah resmi dari pemko. Hal ini penting untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Terkait putusan hukum atau administratif yang menghambat operasionalnya, pemko harus segera mencari solusi sementara,” kata politikus PSI ini.

Baca Juga :  Tidak Mudah Menjaga Rumah Betang Sebesar Itu

Ia menyarankan agar pemko menyediakan lokasi alternatif atau berkoordinasi dengan pihak penggugat, untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

Menutup puskesmas secara langsung tanpa ada solusi transisi, menurutnya dapat berdampak negatif bagi masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan di puskesmas itu.

“Keputusan akhir terkait tindakan usai putusan MA, tentu ada di tangan pemko. Apa pun itu, pemko harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik. Wajib mengutamakan kepentingan masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan di wilayah Pahandut dan sekitarnya,” tambahnya.

Ke depannya, tegas Dede, permasalahan serupa tidak boleh terjadi lagi. Pemko harus lebih selektif dalam menentukan lokasi fasilitas publik, memastikan status hukum tanah yang digunakan jelas dan bebas dari sengketa. Ia menyoroti pentingnya pengujian warkah tanah sebelum pembangunan dilakukan.

“Apalagi pembangunan fasilitas publik ini sudah menggunakan biaya APBD maupun BLUD yang cukup besar. Jika terjadi sengketa seperti ini, maka akan berdampak pada kerugian materiel yang berimbas pada pelayanan publik,” ujarnya.(ham/ovi/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/