Setelah itu keduanya langsung menuju ke ATM BRI Muara Teweh. Di sini, HR memasukkan kartu ATM dan kode PIN menggunakan tanggal lahir yang tertera di KTP korban.
Ternyata kode PIN nya cocok, sehingga keduanya langsung menarik uang Rp5 juta rupiah. Ada pula uang ditransfer ke nomor rekening BW dengan total sebesar Rp7 juta.
Tak berhenti di situ, sebagian hasil penarikan uang digunakan untuk membeli cincin emas 2 buah dan sisanya membayar hutang. “Berbekal video dari CCTV, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” ujar Wahyu.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya dompet warna hitam coklat berisi STNK, SIM C, SIM A, satu unit sepeda motor KH 6352 EK milik tersangka, selembar Kartu ATM DEBIT BRI nomor seri 6013 0120 5671 7454.
Sebuah tas jinjing warna hitam tali warna kuning hitam berisi satu dompet kecil warna merah berisi dua buah cincin emas dan kwitansi pembelian emas, selembar uang kertas Real nilai lima Riyal, dan uang tunai sebesar Rp119.000. (her)