Siswanto juga mengatakan, bahwa bukti yang diajukan lebih banyak mengarah pada pembuktian pokok perkara. Sedangkan pihak termohon penyidik Kejari Katingan telah dapat membuktikan, bahwa penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap pemohon, sudah memenuhi minimal dua alat bukti, dan sudah sesuai dengan SOP. Hal ini menunjukan profesionalnya penyidik Kejari Katingan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami mengapresiasi Hakim Praperadilan yang telah secara profesional dan indevenden memutuskan permohonan Praperadilan tersebut. Selain itu kami juga mengapresiasi permohonan praperadilan S yang telah menggunakan haknya melalui jalur hukum. Kita mengharapkan semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Dengan selesainya praperadilan ini, maka penyidik Kejari Katingan dalam waktu dekat akan merampungkan berkas penyidikan dan segera melimpahkan penanganan perkara tindak pidana korupsi itu ke tahap penuntutan. “Selain itu kami juga akan segera menetapkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut menjadi tersangka baru,” tandasnya. (eri)