Site icon KaltengPos

Praperadilan Mantan Bendahara Disdik Katingan Ditolak

KEPUTUSAN: Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kasongan, ketika membacakan keputusan praperadilan tersangka S, Senin (4/10). (KEJARI KATINGAN UNTUK KALTENG POS)

KASONGAN-Upaya praperadilan yang diajukan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berinisial S atas penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah, pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017, kini sudah selesai dilakukan.

Hasilnya, permohonan praperadilan yang dilakukan oleh mantan bendahara Disdik Kabupaten Katingan, secara resmi ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kasongan Fega Uktolseja SH MH, Senin (4/10).

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH melalui Kasi Intel Siswanto SH ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Yang mana permohonan praperadilan yang diajukan pemohon berinisial S, telah menjatuhkan putusannya sebagaimana tertuang dalam putusan nomor : 2/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 1 Oktober 2021 yang pada pokoknya menyatakan alasan-alasan permohonan serta seluruh petitum permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, tidak beralasan menurut hukum, dan harus ditolak.

“Jadi amar putusan menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Siswanto kepada Kalteng Pos, Selasa (5/10).

Diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Katingan, bahwa dalam permohonannya pemohon meminta Hakim Praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status hukum terhadap diri pemohon sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada Disdik Katingan tahun anggaran 2017.

Selain itu juga sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon dalam hal ini penyidik Kejari Katingan terhadap pemohon. “Dalam proses persidangan Praperadilan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya terkait formalitas penetapan status hukum tersangka dan penahanan pemohon,” katanya.

Siswanto juga mengatakan, bahwa bukti yang diajukan lebih banyak mengarah pada pembuktian pokok perkara. Sedangkan pihak termohon penyidik Kejari Katingan telah dapat membuktikan, bahwa penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap pemohon, sudah memenuhi minimal dua alat bukti, dan sudah sesuai dengan SOP. Hal ini menunjukan profesionalnya penyidik Kejari Katingan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami mengapresiasi Hakim Praperadilan yang telah secara profesional dan indevenden memutuskan permohonan Praperadilan tersebut. Selain itu kami juga mengapresiasi permohonan praperadilan S yang telah menggunakan haknya melalui jalur hukum. Kita mengharapkan semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Dengan selesainya praperadilan ini, maka penyidik Kejari Katingan dalam waktu dekat akan merampungkan berkas penyidikan dan segera melimpahkan penanganan perkara tindak pidana korupsi itu ke tahap penuntutan. “Selain itu kami juga akan segera menetapkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut menjadi tersangka baru,” tandasnya. (eri)

Exit mobile version