PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalteng melaksanakan pemantauan atas tindakan ormas yang dianggap melampui batas.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Leonard S Ampung menyampaikan, pemerintah tidak melarang keberadaan ormas di Kalteng, selama kehadiran ormas bersangkutan bermanfaat dan berdampak positif untuk pembangunan daerah.
“Pemerintah mendukung ormas dalam artian positif, sebagai wadah untuk membangun, memberikan masukan positif dalam membangun Kalimantan Tengah,” ucap Leo, ketika ditemui awak media usai menghadiri acara pembukaan Paskibraka di Aula Jayang Tingang, Senin (5/5/2025).
Menurut Leonard, keberadaan ormas justru dapat bekerja sama dengan pemerintah, asalkan sesuai dengan regulasi serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ormas.
“Semua ormas itu kan ada keterlibatan hukum. Ormas ada AD/ART, ada aturan atau regulasi yang mengatur tentang kewenangan mereka. Kalau keluar dari itu, ranahnya aparat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Leonard menjelaskan, keberadaan ormas di tengah masyarakat sebagi uluran tangan yang arahnya menuju pada kemajuan, bukan sebaliknya menimbulkan persoalan yang menuai kontra atau malah mengambil alih kewenangan pemerintah.
“Jangan sampai ada hal-hal yang kurang pas dan menimbulkan keresahan masyarakat, seperti tindakan penyegelan,” tuturnya.
Jika ormas bertindak berlebihan, pemprov akan memasang badan untuk mengingatkan kembali tupoksi ormas.
Leonard menyayangkan GRIB Jaya Kalteng bertindak sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan efek ataupun dampak dari penyegelan yang dilakukan itu.
“Kami menyayangkan hal itu, karena tindakan itu bukan kewenangan ormas, tetapi aparat berwenang. Kebebasan harus dilandasi dengan tanggung jawab,” tegasnya. (irj/*afa/ce/ala)