Minggu, November 24, 2024
24.7 C
Palangkaraya

Cegah Truk Melebihi Tonase, Arah Kolam Dipasang Portal

PANGKALAN BUN-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah langsung bergerak cepat dalam menjaga kondisi jalan. Salah satunya dengan melakukan pembatasan tonase di wilayah Jalan Ahmad Saleh, Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama, Senin (5/7).

Pemasangan portal ini dilakukan untuk membatasi kendaraan truk melebihi kapasitas yang telah ditentukan, sehingga para pengguna kendaraan dapat memperhatikan aturan yang telah ditentukan.

Menurut Asisten 1 Bidang Kesra Provonsi Kalimantan Tengah Hamka, ini sebagai tindaklanjut rapat bersama beberapa waktu lalu, baik dengan Pemerintah Kobar, perusahaan yang menggunakan atau melintasi jalan tersebut.

Dengan harapan, agar mereka bisa menaati aturan yang telah ditentukan. Karena demi menjaga kondisi jalan ini agar bisa bertahan lama, hendaknya tidak dilalui truk bermuatan lebih dari delapan ton. Apabila melebihi tentunya kondisi jalan akan cepat sekali rusak.

Baca Juga :  Singkronisasi Program, BPSDM Gelar Rakor

“Kami pasang portal ini benar-benar sesuai dengan hasil rapat yang telah ditentukan. Kami ingin agar pemilik truk besar khususnya perusahaan dapat menaati aturan,” katanya.

Sesuai dengan hasil aturan yang telah ditentukan bagi perusahaan yang melebihi tonase hendaknya tidak bisa melintas. Dan penutupan portal ini hanya diperuntukkan bagi perusahaan saja. Sedangkan masyarakat tidak dilarang dan tidak ada aturan bagi mereka. Namun pihak perusahaan hendaknya bisa mengikuti aturan tersebut.

“Nantinya di pos ini akan diberikan penjagaan baik dari Satpol PP ataupun Dishub. Kami akan bertindak tegas dan sembari memberikan sosialisasi,” pungkasnya. (son)

PANGKALAN BUN-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah langsung bergerak cepat dalam menjaga kondisi jalan. Salah satunya dengan melakukan pembatasan tonase di wilayah Jalan Ahmad Saleh, Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama, Senin (5/7).

Pemasangan portal ini dilakukan untuk membatasi kendaraan truk melebihi kapasitas yang telah ditentukan, sehingga para pengguna kendaraan dapat memperhatikan aturan yang telah ditentukan.

Menurut Asisten 1 Bidang Kesra Provonsi Kalimantan Tengah Hamka, ini sebagai tindaklanjut rapat bersama beberapa waktu lalu, baik dengan Pemerintah Kobar, perusahaan yang menggunakan atau melintasi jalan tersebut.

Dengan harapan, agar mereka bisa menaati aturan yang telah ditentukan. Karena demi menjaga kondisi jalan ini agar bisa bertahan lama, hendaknya tidak dilalui truk bermuatan lebih dari delapan ton. Apabila melebihi tentunya kondisi jalan akan cepat sekali rusak.

Baca Juga :  Singkronisasi Program, BPSDM Gelar Rakor

“Kami pasang portal ini benar-benar sesuai dengan hasil rapat yang telah ditentukan. Kami ingin agar pemilik truk besar khususnya perusahaan dapat menaati aturan,” katanya.

Sesuai dengan hasil aturan yang telah ditentukan bagi perusahaan yang melebihi tonase hendaknya tidak bisa melintas. Dan penutupan portal ini hanya diperuntukkan bagi perusahaan saja. Sedangkan masyarakat tidak dilarang dan tidak ada aturan bagi mereka. Namun pihak perusahaan hendaknya bisa mengikuti aturan tersebut.

“Nantinya di pos ini akan diberikan penjagaan baik dari Satpol PP ataupun Dishub. Kami akan bertindak tegas dan sembari memberikan sosialisasi,” pungkasnya. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/