TUTUPNYA toko Mama Khas Banjar memantik berbagai pihak untuk bersuara.
Akun Facebook bernama Al Fatin, menuliskan pandangannya terhadap tutupnya toko Mama Khas Banjar, buntut pemidanaan pemilik Toko Mama Banjar oleh kepolisian.
Mari kita membahas trending topik yang paling banyak di-request oleh teman-teman untuk saya bahas, “Mama Khas Banjar”
“Mama Khas Banjar” adalah sebuah toko yang menjual hasil laut dan sirup yang terletak di Jl. Trikora, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dimiliki oleh Firly Norachim (31 tahun).
Awal kasus bermula dari dugaan bahwa produk-produk olahan yang dijual di “Mama Khas Banjar” tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
35 produk disita oleh penyidik, ownernya, Firly Norachim ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel selama 14 hari, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Firly Norachim didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini menjadi ramai, karena ada dugaan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap UMKM, hingga mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kalsel dan Kementerian UMKM.
Kasus ini juga memicu aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, untuk memprotes kriminalisasi ini.
Kemarin, Senin 5 Mei 2025, Sidang terbuka digelar di PN BanjarBaru dengan agenda mendengarkan keterangan Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana.
Dari keterangan saksi ahli itu terungkap, bahwa :
Pada tahun 2021, telah ditandatangani MoU (Nota Kesepahaman) antara Kementerian UMKM dan Polri untuk perlindungan hukum bagi pelaku UMKM
Disebutkan dalam MoU itu, bahwa sanksi administratif kepada UMKM harus berdasarkan UU Cipta Kerja dan UU Pangan dan mengutamakan pendekatan “Pembinaan”.
MoU ini berlaku secara hierarki dari pusat hingga ke daerah.
Mengikat semua pihak sampai unsur terbawah.
Jadi, kalaupun UMKM melakukan pelanggaran, harusnya dikomunikasikan dahulu dengan Kementerian UMKM untuk dilakukan PEMBINAAN secara hierarki, dan bukannya malah ditangkap dan dipidanakan.
Lantas apa dasar Kepolisian mempidanakan “Mama Khas Banjar” ???
Memang ada bau-bau ga sedapnya sih ini..
Tapi Kementerian UMKM menyatakan akan menghormati dan mengawal proses hukum ini.
Kasus ini sangat memukul “Mama Khas Banjar”. Usahanya tutup karena tidak sanggup menghadapi tekanan psikologis akibat kasus pidana ini.
Mari kita kawal kasus ini, kalau perlu diramaikan, supaya jadi perhatian publik
Karena kalau kita abai, bahaya banget buat UMKM ke depannya.
Akan mudah dikriminalisasi, padahal sudah ada payung hukum perlindungan. (*)