Camat Keluarkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran
KUALA KAPUAS-Pemerintah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas merencanakan akan membongkar sejumlah bangunan, dan pagar yang terindikasi melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), serta Garis Sempadan Pagar (GSP), di Jalan Tambun Bungai Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Rencana pembongkaran ditegaskan Camat Selat Yaya Setiabudi melalui surat yang dikirimkan kepada masyarakat.
Surat dengan korps Pemerintah Kecamatan Selat Nomor : 640/328/KCS/IX/2021 tanggal 3 September 2021, terkait pemberitahuan pembongkaran bangunan dan pagar di sepanjang Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
Dalam surat menindaklanjuti hasil inspeksi dan pendataan bangunan yang berada di pinggir trotoar sepanjang Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah, dan Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada tanggal 27 Agustus 2021 yang terindikasi melanggar GSB dan GSP. Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor : 34 Tahun 2008 tanggal 23 Juni 2008.
“Diberitahukan kepada warga sepanjang Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah, dan Selat Dalam akan dilakukan pembongkaran bangunan, dan pagar sepanjang dua meter dari trotoar dalam waktu tujuh hari setelah menerima surat pemberitahuan disampaikan,” tegas Yaya Setiabudi.
Dalam surat tertuang bangunan, dan pagar yang dibongkar akan diperbaiki dan dibangun kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas. Surat dicap dan ditandatangani Camat Selat Yaya Setiabudi, juga dengan tembusan kepada Bupati Kapuas dan Inspektorat Kabupaten Kapuas.