“Kita tentu akan membongkar secara bertahap sesuai dengan tahapan yang ada, dan data ulang lagi mana skala prioritas dibongkar,” ucap Yaya.
Yaya menambahkan, dalam proses atau tahapan ini melibatkan instansi terkait dengan rapat maupun mediasi dengan pemilik bangunan maupun pagar, ada pendataan, selanjutnya ada surat pembongkaran ada jenjang waktu, jadi bukan asal dibongkar saja.
“Ini juga sesuai instruksi bupati Kapuas, dan kita harapkan sinergi dari instansi terkait. Apalagi sudah ada rapat-rapat, karena ini bukan kehendak camat,” tutupnya. (alh)