Jumat, Mei 9, 2025
26.2 C
Palangkaraya

Ini Alasan Bawaslu Kalteng soal Tak Ada Keterlibatan Agi-Saja di Politik Uang

PALANGKA RAYA- Dalam sidang sengketa Pilkada Batara di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (8/5/2025), Bawaslu Batara menyampaikan keterangan, yang diwakilkan oleh Ketua Bawaslu Batara Adam Parawansa.

 

Ia menjelaskan terkait penanganan tindak pidana politik uang. Ia mengatakan kasus itu sudah ditangani Gakkumdu.

“Yang didalilkan pemohon sudah ada putusan pengadilan, Yang Mulia,” kata Adam.

Saat ditanya majelis hakim soal yang disampaikan pihak terkait, ia mengatakan tidak ada laporan. Bahkan ia menyebut tidak ada temuan pelanggaran pilkada

Komisioner Bawaslu Kalteng Nurhalina, juga memberikan keterangan. Ia mengatakan, Bawaslu Kalteng menerima pelimpahan pengambilalihan kasus dari Bawaslu Batara terkait dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan salah satu paslon secara TSM.

Baca Juga :  Pemilihan Ulang di 2 TPS Pilkada Batara,Praktik Serangan Fajar Bisa Gila-gilaan

Dalam penanganannya, lanjut Nurhalina, tidak ditemukan bukti dan fakta bahwa terlapor (Agi-Saja) langsung dan tidak langsung terlibat dalam politik uang.

Selain itu, Nurhalina mengatakan bahwa kesaksian saksi yang bersifat tidak langsung tidak dapat memastikan adanya terlibatnya pihak terlapor.

“Daftar nama dan spesimen surat suara memang merupakan bukti, tetapi belum cukup untuk membuktikan keterlibatan terlapor,” ucap Nurhalina.

Dari penangangan pidana politik uang itu, disimpulkan tidak terbukti adanya pelanggaran pemilihan. “Kami sudah melakukan penanganan bersama Gakkumdu, hasilnya tidak terbukti,” tegasnya.

Terkait TSM, Nurhalina mengatakan pihaknya telah melakukan kajian. Hasilnya, laporan tidak dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran TSM. Berdasarkan aturan, pelanggaran TSM harus dilakukan oleh aparat struktural, baik pemerintah maupun penyelenggara.

Baca Juga :  Anggota Mencapai Ratusan Orang, Hasilnya Cukup Menggiurkan

“Juga tidak terbukti adanya pelanggaran yang memengaruhi paling sedikit 50 persen kecamatan dalam satu kabupaten/kota,” tambahnya. (irj/ce/ala)

PALANGKA RAYA- Dalam sidang sengketa Pilkada Batara di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (8/5/2025), Bawaslu Batara menyampaikan keterangan, yang diwakilkan oleh Ketua Bawaslu Batara Adam Parawansa.

 

Ia menjelaskan terkait penanganan tindak pidana politik uang. Ia mengatakan kasus itu sudah ditangani Gakkumdu.

“Yang didalilkan pemohon sudah ada putusan pengadilan, Yang Mulia,” kata Adam.

Saat ditanya majelis hakim soal yang disampaikan pihak terkait, ia mengatakan tidak ada laporan. Bahkan ia menyebut tidak ada temuan pelanggaran pilkada

Komisioner Bawaslu Kalteng Nurhalina, juga memberikan keterangan. Ia mengatakan, Bawaslu Kalteng menerima pelimpahan pengambilalihan kasus dari Bawaslu Batara terkait dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan salah satu paslon secara TSM.

Baca Juga :  Pemilihan Ulang di 2 TPS Pilkada Batara,Praktik Serangan Fajar Bisa Gila-gilaan

Dalam penanganannya, lanjut Nurhalina, tidak ditemukan bukti dan fakta bahwa terlapor (Agi-Saja) langsung dan tidak langsung terlibat dalam politik uang.

Selain itu, Nurhalina mengatakan bahwa kesaksian saksi yang bersifat tidak langsung tidak dapat memastikan adanya terlibatnya pihak terlapor.

“Daftar nama dan spesimen surat suara memang merupakan bukti, tetapi belum cukup untuk membuktikan keterlibatan terlapor,” ucap Nurhalina.

Dari penangangan pidana politik uang itu, disimpulkan tidak terbukti adanya pelanggaran pemilihan. “Kami sudah melakukan penanganan bersama Gakkumdu, hasilnya tidak terbukti,” tegasnya.

Terkait TSM, Nurhalina mengatakan pihaknya telah melakukan kajian. Hasilnya, laporan tidak dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran TSM. Berdasarkan aturan, pelanggaran TSM harus dilakukan oleh aparat struktural, baik pemerintah maupun penyelenggara.

Baca Juga :  Anggota Mencapai Ratusan Orang, Hasilnya Cukup Menggiurkan

“Juga tidak terbukti adanya pelanggaran yang memengaruhi paling sedikit 50 persen kecamatan dalam satu kabupaten/kota,” tambahnya. (irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/