KUALA KAPUAS-Kerja keras personel Satresnarkoba Polres Kapuas patut diacungi jempol, dan diapresiasi. Sebab hanya dalam beberapa jam saja, berhasil membekuk enam pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Kapuas.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi pengungkapan pertama dengan menangkap Hadi Kurniawan (26) warga Jalan Trans Kalimantan, Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, dan Hengki Manurung (28) warga Desa Selambo, Kelurahan Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuah, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumut, yang mana diamankan Kamis (8/7) pukul 17.30 WIB, di pinggir jalan Desa Batuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
“Ikut diamankan barang bukti, satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto kurang lebih 1,50 gram (kristal+plastik), satu buah jaket merek Ready warna abu-abu, dua buah telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha MIO3 warna merah, dan uang tunai sebanyak Rp50 ribu,” ungkap Iptu Subandi dalam rilisnya, Jumat (9/7).
Selanjutnya, kata Iptu Subandi, personel bergerak atas keterangan kedua tersangka, maka Kamis (8/7) pukul 18.00 WIB menangkap tersangka Kamson (26), dikediamannya Jalan Seth Adji, Gang II, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dari tersangka juga diamankan, satu paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto + 1,40 gram, satu buah timbangan merek Manlloro, satu buah jaket warna abu-abu merek Badger Denim, satu buah telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp850 ribu.