Rabu, Desember 11, 2024
31.3 C
Palangkaraya

Eldoniel Mahar Masih Berjuang Mendapatkan Perlindungan Hukum atas SHM Tanah

PALANGKA RAYA – Setelah melewati perjalanan panjang dan berliku, Eldoniel Mahar akhirnya menemukan titik terang dalam upayanya mendapatkan perlindungan hukum terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya, yang dijadikan jaminan pinjaman bank tanpa sepengetahuannya.

Saat ditemui di kediamannya, Eldoniel Mahar, politisi PSI Kalimantan Tengah sekaligus seorang pengembang properti (developer) menceritakan kronologi kejadian ini.

Menurutnya, permasalahan bermula dari kerja sama dengan seorang rekan pengembang yang dipercayakan untuk membangun dan menjual rumah di atas tanah miliknya.

Namun, tanpa seizin dan tanpa tanda tangan dokumen darinya sebagai pemilik, SHM tanah tersebut dijadikan jaminan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BTN Palangka Raya.

“Beberapa tahun lalu, kasus ini sempat ditangani oleh Polres Palangka Raya. Berkat upaya dan kebaikan hati seorang perwira menengah berpangkat Kombes di Polda Kalteng, yang kini telah pindah ke Jakarta mengikuti pendidikan di Lemhanas, kasus ini dilanjutkan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng. Saat ini, proses penyidikan resmi dimulai pada 4 September 2024,” ungkap Eldoniel, Minggu (8/12/2014).

Baca Juga :  Alat Cegah Karhutla Siap dan Personel Sigap, Kapolda Kalteng Puas

Eldoniel, yang pernah menjabat sebagai Bendahara PSI Kalimantan Tengah, menyampaikan terima kasih kepada Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putera, atas dukungan dan penanganan kasus ini.

“Saya percaya, kasus ini dapat diproses dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Ia juga berharap kejadian serupa tidak menimpa orang lain di masa depan. Eldoniel mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memeriksa keabsahan dokumen jual beli rumah, terutama yang dilakukan secara kredit, meskipun melibatkan notaris dan pihak bank.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada dan bijak dalam bertransaksi properti,” tutup Eldoniel.(yan/b/ram)

PALANGKA RAYA – Setelah melewati perjalanan panjang dan berliku, Eldoniel Mahar akhirnya menemukan titik terang dalam upayanya mendapatkan perlindungan hukum terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya, yang dijadikan jaminan pinjaman bank tanpa sepengetahuannya.

Saat ditemui di kediamannya, Eldoniel Mahar, politisi PSI Kalimantan Tengah sekaligus seorang pengembang properti (developer) menceritakan kronologi kejadian ini.

Menurutnya, permasalahan bermula dari kerja sama dengan seorang rekan pengembang yang dipercayakan untuk membangun dan menjual rumah di atas tanah miliknya.

Namun, tanpa seizin dan tanpa tanda tangan dokumen darinya sebagai pemilik, SHM tanah tersebut dijadikan jaminan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BTN Palangka Raya.

“Beberapa tahun lalu, kasus ini sempat ditangani oleh Polres Palangka Raya. Berkat upaya dan kebaikan hati seorang perwira menengah berpangkat Kombes di Polda Kalteng, yang kini telah pindah ke Jakarta mengikuti pendidikan di Lemhanas, kasus ini dilanjutkan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng. Saat ini, proses penyidikan resmi dimulai pada 4 September 2024,” ungkap Eldoniel, Minggu (8/12/2014).

Baca Juga :  Alat Cegah Karhutla Siap dan Personel Sigap, Kapolda Kalteng Puas

Eldoniel, yang pernah menjabat sebagai Bendahara PSI Kalimantan Tengah, menyampaikan terima kasih kepada Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putera, atas dukungan dan penanganan kasus ini.

“Saya percaya, kasus ini dapat diproses dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Ia juga berharap kejadian serupa tidak menimpa orang lain di masa depan. Eldoniel mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memeriksa keabsahan dokumen jual beli rumah, terutama yang dilakukan secara kredit, meskipun melibatkan notaris dan pihak bank.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada dan bijak dalam bertransaksi properti,” tutup Eldoniel.(yan/b/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/