Kegiatan tersebut dihadiri 50 orang peserta yang terdiri dari pengelola JDIH dari Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, pengelola JDIH dari DPRD provinsi, kabupaten/kota, maupun pengelola JDIH dari Perguruan Tinggi. Dengan narasumber yakni Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Yasmon, Penata Penerbitan Hukum Ahli Muda, Sub Koordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Claudia Valeriana Gregorius dan Pustakawan Muda, Sub Koordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Iswiyati Kunt. Sementara selama diskusi dikomandoi Kepala Bidang Hukum, Fajar Sulaeman Taman.
Saat itu, Yasmon menyampaikan, JDIH bukanlah kepentingan dari Kementerian Hukum dan HAM semata. Meskipun merupakan instansi pembina yang diampu langsung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Namun lebih dari itu JDIH merupakan kepentingan dari masing-masing daerah yang ada di Indonesia.
“Sehingga produk hukum yang dihasilkan oleh daerah dapat dipublikasikan dengan baik, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” katanya.
Sementara itu, Claudia Valeriana Gregorius dalam paparannya, menjelaskan, pengelolaan JDIH tidak hanya sebatas memberikan informasi berupa dokumen yang diarsipkan secara terintegrasi dengan JDIHN. “Pengelolan JDIH memiliki fungsi lain sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat,” terangnya.
Kemudian materi terakhir ditutup oleh, Iswiyati Kunti. Ia menyampaikan mengenai teknis terkait pengelolaan JDIH yang baik dan benar. “Terdapat Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum diantaranya terdapat empat aspek, yakni standar website JDIH, standar metadata, Teknis Pengolahan Dokumen Hukum, dan Integrasi JDIHN,” tandasnya. (kom/hms/ktk/aza)