Minggu, Mei 12, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Kegiatan Pengelolaan JDIH

Wujudkan Dokumentasi Hukum Secara Optimal

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH mengadakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng, Jumat (10/03/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon, Kepala Kanwil, Hendra Ekaputra. Didampingi para Pimpinan Tinggi Pratama yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar, Kepala Divisi Pemasyarakatan R.B. Danang Yudiawan, dan Kepala Divisi Administrasi diwakili Kepala Bagian Umum Mahrijuni.

Baca Juga :  Lantik 5 Pimti Madya, Menkumham Yasonna Minta Lakukan Terobosan

Adanya JDIH merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang menetapkan bahwa pemerintah, instansi pemerintah, dan institusi lainnya perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi.

Setiap anggota JDIHN perlu membangun dan mengembangkan sistem jaringan dokumentasi hukum, pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, agar dapat menjadi sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum yang berupa Peraturan Perundang-Undangan atau produk hukum, artikel, majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis dan rancangan peraturan perundang-undangan yang tertata dan terstruktur dalam suatu jaringan yang terpadu dan terintegrasi melalui JDIHN.

Baca Juga :  Satu Unit Rumah di Komplek Bandara Estate Terbakar

Berdasarkan hal tersebut, maka Kanwil Kemenkumham Kalteng memandang perlu mengadakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di wilayah Kalimantan Tengah. Dalam rangka melakukan penyebarluasan informasi terkait pengelolaan dan pengembangan JDIH terhadap anggota JDIH di Kalimantan Tengah agar sesuai dengan standar dan memenuhi indikator penilaian JDIH terbaik.

“Diharapkan seluruh anggota JDIH se-Kalimantan Tengah agar dapat memaksimalkan penggunaan JDIH dengan sebaik-baiknya, dalam rangka penyebarluasan informasi terkait dokumen hukum kepada seluruh lapisan masyarakat,” kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra.

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH mengadakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng, Jumat (10/03/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon, Kepala Kanwil, Hendra Ekaputra. Didampingi para Pimpinan Tinggi Pratama yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar, Kepala Divisi Pemasyarakatan R.B. Danang Yudiawan, dan Kepala Divisi Administrasi diwakili Kepala Bagian Umum Mahrijuni.

Baca Juga :  Lantik 5 Pimti Madya, Menkumham Yasonna Minta Lakukan Terobosan

Adanya JDIH merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang menetapkan bahwa pemerintah, instansi pemerintah, dan institusi lainnya perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi.

Setiap anggota JDIHN perlu membangun dan mengembangkan sistem jaringan dokumentasi hukum, pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, agar dapat menjadi sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum yang berupa Peraturan Perundang-Undangan atau produk hukum, artikel, majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis dan rancangan peraturan perundang-undangan yang tertata dan terstruktur dalam suatu jaringan yang terpadu dan terintegrasi melalui JDIHN.

Baca Juga :  Satu Unit Rumah di Komplek Bandara Estate Terbakar

Berdasarkan hal tersebut, maka Kanwil Kemenkumham Kalteng memandang perlu mengadakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di wilayah Kalimantan Tengah. Dalam rangka melakukan penyebarluasan informasi terkait pengelolaan dan pengembangan JDIH terhadap anggota JDIH di Kalimantan Tengah agar sesuai dengan standar dan memenuhi indikator penilaian JDIH terbaik.

“Diharapkan seluruh anggota JDIH se-Kalimantan Tengah agar dapat memaksimalkan penggunaan JDIH dengan sebaik-baiknya, dalam rangka penyebarluasan informasi terkait dokumen hukum kepada seluruh lapisan masyarakat,” kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/