Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Dipinjami, Motor Malah Digadai

DIAMANKAN : Hasanudin Anshari (29) diamankan jajaran Polsek Dusun Tengah, kemarin. Foto: Polsek Dusun Tengah.

TAMIANG LAYANG – Hasanudin Anshari (29) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Warga Amuntai Kabupaten Hulu Sugai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut dilaporkan ke polisi karena perbuatannya yang nekat menggadaikan sepeda motor pinjaman.

Peristiwa itu terjadi Rabu (14/4). Kala itu, pelaku mendatangi korban yang berada di depan Pasar Ampah tepatnya Jalan Kapten Raden Soesilo RT 002 Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim

Pelaku bermaksud meminjam sepeda motor Yamaha Mio DA 6742 FN Milik korban untuk membeli nasi bungkus. Korban terbiasa karena selama ini pelaku selalu meminjam kendaraan sehingga diserahkan untuk dipergunakan. Namun sampai keesokan hari tidak ada kabar.

Baca Juga :  Bupati Salurkan Bantuan ke Hilir Katingan

Selang tiga hari, korban pun menanyakan keberadaan kendaraan kepada pelaku tetapi alangkah kagetnya ternyata motor telah digadai.

“Sepeda motor digadai pelaku di Amuntai dan setelah diberi waktu serta tidak ada itikad baik mengembalikan, korban melapor,” sebut Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto, kemarin.

Pelaku diamankan di pencucian motor di Jalan Ampah – Muara Teweh Kelurahan Ampah Kota. Ketika diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. “Kita jerat Pasal 372 KUHP, ancaman Pidana 4 tahun,” tegas kapolsek. (log)

DIAMANKAN : Hasanudin Anshari (29) diamankan jajaran Polsek Dusun Tengah, kemarin. Foto: Polsek Dusun Tengah.

TAMIANG LAYANG – Hasanudin Anshari (29) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Warga Amuntai Kabupaten Hulu Sugai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut dilaporkan ke polisi karena perbuatannya yang nekat menggadaikan sepeda motor pinjaman.

Peristiwa itu terjadi Rabu (14/4). Kala itu, pelaku mendatangi korban yang berada di depan Pasar Ampah tepatnya Jalan Kapten Raden Soesilo RT 002 Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim

Pelaku bermaksud meminjam sepeda motor Yamaha Mio DA 6742 FN Milik korban untuk membeli nasi bungkus. Korban terbiasa karena selama ini pelaku selalu meminjam kendaraan sehingga diserahkan untuk dipergunakan. Namun sampai keesokan hari tidak ada kabar.

Baca Juga :  Bupati Salurkan Bantuan ke Hilir Katingan

Selang tiga hari, korban pun menanyakan keberadaan kendaraan kepada pelaku tetapi alangkah kagetnya ternyata motor telah digadai.

“Sepeda motor digadai pelaku di Amuntai dan setelah diberi waktu serta tidak ada itikad baik mengembalikan, korban melapor,” sebut Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto, kemarin.

Pelaku diamankan di pencucian motor di Jalan Ampah – Muara Teweh Kelurahan Ampah Kota. Ketika diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. “Kita jerat Pasal 372 KUHP, ancaman Pidana 4 tahun,” tegas kapolsek. (log)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/