PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Palangkaraya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Agung Wijaya Kusuma dalam keterangan kepada awak media menjelaskan bahwa pada Hari Senin (9/6/2025) kemarin pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus kepemilikan paket narkoba yang melibatkan seorang pemuda berinisial S (26 tahun) yang tercatat sebagai warga Jalan Pantai Cemara Labat, Kota Palangka Raya.
Di jelaskannya bahwa S diamankan polisi karena kepemilikan paket narkotika jenis sabu.
“Tersangka S diamankan pada sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB kemarin, dengan barang bukti yang berhasil kami temukan yakni sebanyak 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu seberas kotor kurang lebih 1,89 gram,” terang Agung Wijaya Kusuma saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya , Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/6/2025) pagi.
AKP Agung menjelaskan bahwa ketujuh paket milik S tersebut ditemukan setelah polisi melakukan penggeledahan pada kamar kos yang dihuni tersangka.
Penggeledahan polisi ini sendiri turut disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai dengan SOP Polri yang berlaku.
“Ketujuh paket ditemukan dari dalam lemari yang disimpan pada sebuah kotak plastik terbungkus isolasi dan tas kain warna hitam, selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, satu pack plastik klip, HP dan uang tunai Rp. 400.000,00 milik tersangka,” jelasnya.
Khusus untuk tersangka S sendiri setelah berhasil diamankan dan kemudian di bawa penyidik ke mapolresta Palangkaraya tersangka berada di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya.
Dijelaskannya penahanan terhadap tersangka ini perlu dilakukan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut kasus ini agar polisi dapat mengungkap secara tuntas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Palangkaraya.
Terkait pasal yang persangkakan kepada tersangka S, Agung menyebut tersangka S dipersangkakan dengan pasal pelanggaran kepemilikan narkotika seperti yang tertera di UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Agung mengakhiri keterangan nya.(sja)