PURUK CAHU-Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Murung Raya, Kamis malam (9/9) atau malam Jumat sekitar pukul 21.00 WIB, berhasil membekuk seorang warga Jalan A Yani, Gang Budi Utomo III, Kelurahan Beriwit, karena diduga terkait sabu.
Adalah Riki Anggriawan, pemuda kelahiran Puruk Cahu 31 tahun yang lalu ini diamankan Satresnarkoba di depan sebuah loket travel yang berada di Jalan Jend Soedirman, kota Puruk Cahu.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasatnarkoba Iptu Heri Purwanto membenarkan penangkapan peredaran narkotika di wilayah hukumnya ini.
“Keberhasilan kita ini berkat dukungan dan laporan dari masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini,” kata Iptu Heri Purwanto saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/9).
Perwira menengah di jajaran polres Mura ini menjelaskan bahwa dari penangkapan terduga pelaku yang diduga telah menyelesaikan pendidikan strata-1 ini berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram.
“Setelah kita pastikan target dipastikan aktif menawarkan barang haram tersebut, dengan menggunakan anggota kita yang berpura-pura sebagai calon pembeli berhasil mengelabui pelaku dan menyergapnya saat diketahui pelaku membawa narkoba untuk diedarkan,” jelas mantan Kapolsek Permata Intan ini lagi.
Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, satu unit handphone android, alat hisap sabu siap pakai, dan satu lembar celana pendek warna putih telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada pelaku akan kita kenakan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (udi)