PALANGKA RAYA-Pemerintah pusat resmi mengundurkan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CPNS) tahun 2024 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Khusus untuk CPNS 2024 baru diangkat pada Oktober 2025, sedangkan PPPK baru diangkat satu tahun setelahnya, tepatnya pada Maret 2026.
Padahal berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan nomor induk pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Pj Sekda Kota Palangka Raya Arbert Tombak mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima surat penetapan perihal pengunduran jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK oleh KemenPAN-RB.
“Kami sudah terima surat itu. Kami hanya bisa mengikuti saja, karena ini kewenangan pemerintah pusat,” kata Arbert saat ditemui wartawan di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (10/3/2025).
Meski demikian, Arbert meminta kepada para pelamar yang lulus PNS maupun PPPK tidak khawatir terkait pengunduran jadwal tersebut. Terkhusus PPPK, karena mereka memang dari awal telah bekerja di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Saat ini, Pemko Palangka Raya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terhadap kebijakan ini. Arbert menjelaskan, pengunduran pengangkatan ini hanya bersifat administrasi saja.
“Untuk PPPK tidak perlu khawatir. Tugas-tugas tetap dilaksanakan. Kami juga telah mempersiapkan gaji dan anggaran untuk mereka,” terangnya. (ham/ce/ala)