PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin pada hari ini Selasa (11/5/2021) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 556.3/390/DPPKKO-Par/V/ 2021 tentang Penutupan Destinasi Wisata Selama Suasana Idulfitri.
Dikatakannya, dikeluarkannya SE tersebut atas dasar pertimbangan dari beberapa sebelumnya, yaitu SE Satgas Covid -19 nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri, SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri.
Dan berdasarkan adanya dua surat edaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menetapkan mulai hari Kamis (13/5) sampai dengan hari Minggu (16/5), seluruh objek wisata di Kota Palangka Raya resmi ditutup.
Hal ini pihaknya lakukan sebagai salah satu upaya guna menekan, mengantisipasi dan mengendalikan penyebaran Covid -19 di Kota Cantik, pada suasana larangan mudik menyambut hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dimana saat ini, kota yang di aliri Sungai Kahayan ini masih dinyatakan zona kuning sebaran Covid -19. Yang artinya sebaran Covid -19 di kota ini masih mungkin terjadi maka dari itu perlu adanya upaya pencegahan.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya saya mengimbau, selama masa perayaan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, diminta jangan lengah dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya. (ahm/bud)