Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2020 dari BPK RI Perwakilan Kalteng. Dalam laporan keuangan itu, BPK menyatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Kabupaten Pulang. Dalam LHP itu juga terdapat beberapa rekomendasi. Berikut catatannya.
SUHARTOYO, Pulang Pisau
PEMERIKSAAN yang dilakukan BPK ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance). Memastikan laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang materiel sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Kendati BPK menyatakan opini WTP terhadap LHP atas LKPD Kabupaten Pulang Pisau, tapi BPK juga menemukan beberapa kekurangan dalam laporan keuangan yang dterima.
Dalam laporan yang disajikan BPK, ada temuan pada sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya, pengendalian atas pendapatan asli daerah pada BPPKAD belum memadai.
Selanjutnya, PPN dan PPh atas realisasi bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus (DAK) reguler pendidikan belum disetorkan ke kas negara. Penetapan jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional tidak melalui proses pemutakhiran dan validasi, sehingga berpotensi tidak tepat sasaran dan ketidakakuratan nilai pembayarannya.
Selanjutnya, kelebihan pembayaran pekerjaan peningkatan jalan Maliku-Bantanan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Terakhir, penyajian saldo investasi permanen pemerintah di PDAM Kabupaten Pulang Pisau pada neraca per 31 Desember 2020 belum sepenuhnya akurat.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan bupati agar memerintahkan kepala Dinas Pendidikan Pulang Pisau untuk berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak terkait perhitungan dan keterlambatan penyetoran ke kas negara atas realisasi belanja dana BOS dan DAK regular.
Menginstruksikan sekda menetapkan kebijakan yang mengatur mekanisme pendaftaran, penonaktifan, validasi, dan pemutakhiran data peserta BPJS PBI yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, dan Dinas Kesehatan.
Memerintahkan kepala Dinas PUPR menginstruksikan PPK/KPA kegiatan terkait untuk menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Memerintahkan kepala BPPKAD dan direktur PDAM untuk merekonsiliasi jumlah penyertaan modal pada PDAM dan menetapkan hasilnya dalam perda.
Pj Sekda Pulang Pisau Ir H Saripudin saat dikonfirmasi terkait hal itu mengungkapkan, walau terdapat temuan dalam LKPD Kabupaten Pulang Pisau, tapi jumlahnya terbilang kecil. “Sebagaimana yang disampaikan pimpinan, ada tiga kabupaten yang temuan laporan hasil pemeriksaannya kecil. Salah satunya adalah Kabupaten Pulpis,” ungkap Saripudin.
Sebagaimana perintah pimpinan, lanjut Saripudin, pihaknya langsung mengambil langkah tindak lanjut. “Kami sudah sampaikan kepada masing-masing dinas agar segera menyelesaikan apa yang menjadi catatan BPK,” kata Saripudin.
Saripudin menegaskan, hal-hal yang menjadi rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti. “Beberapa dinas sudah menindaklanjuti. Seperti kelebihan pembayaran pekerjaan Jalan Maliku Bantanan, berdasarkan laporan bahwa sebagian sudah dikembalikan,” tandasnya. (*/ce/ala)