Instruksi Bupati Kapuas selanjutnya, Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/UPTD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, agar melaksanakan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan WFH (Work From Home) sebesar 75 persen, dan WFO (Work From Office) sebesar 25 persen. Dimana Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana tersebut tersebut di atas, dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
“Pengaturan waktu kerja secara bergantian (diatur oleh Kepala OPD), seluruh pegawai wajib menunjukkan Sertifikat Vaksinasi tahap dua. Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Instruksi Bupati ini, agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya. (alh)