Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Penyekatan Masuk Kota Kuala Kapuas Diberlakukan hingga 17 Agustus

KUALA KAPUAS-Pembatasan dan penyekatan dalam diberlakukan di kota Kuala Kapuas mulai Rabu (11/8) pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB. Hal ini, karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,

Dengan adanya penyekatan ini, maka semua aktivitas masyarakat yang melintasi jalur-jalur dalam kota akan diperiksa oleh petugas gabungan dari Polres Kapuas, Kodim 1011/Klk dan instansi terkait.

“Kami akan melakukan pembatasan, dan penyekatan mobilisasi didalam Kota Kuala Kapuas, mulai 11 Agustus hingga 17 Agustus 2021,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Rabu (11/8).

Hal tersebut, lanjut Kapolres, akan diberlakukan pada jam-jam tertentu seperti penutupan beberapa jalan dari Pukul 14.00 WIB hingga Pukul 22.00 WIB. Dan, penutupan jalan yang menuju ke akses-akses ke dalam kota Kuala Kapuas.

Baca Juga :  Diduga Korupsi, Mantan Kades Hanjak Maju Dijebloskan ke Sel Tahanan

“Dengan itu diharapkan kepada masyarakat pada pukul 14.00 WIB telah kembali ke rumah masing-masing, dan tidak diperbolehkan ada yang keluar rumah lagi,” tegasnya.

Kapolres mengakui, sudah diatur yang diperbolehkan buka 24 jam hanya rumah sakit, puskesmas, apotek dan toko obat, sedangkan untuk sektor usaha sampai pukul 17.00 WIB, serta wajib menunjukan sertifikat vaksinasi kedua.

KUALA KAPUAS-Pembatasan dan penyekatan dalam diberlakukan di kota Kuala Kapuas mulai Rabu (11/8) pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB. Hal ini, karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,

Dengan adanya penyekatan ini, maka semua aktivitas masyarakat yang melintasi jalur-jalur dalam kota akan diperiksa oleh petugas gabungan dari Polres Kapuas, Kodim 1011/Klk dan instansi terkait.

“Kami akan melakukan pembatasan, dan penyekatan mobilisasi didalam Kota Kuala Kapuas, mulai 11 Agustus hingga 17 Agustus 2021,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Rabu (11/8).

Hal tersebut, lanjut Kapolres, akan diberlakukan pada jam-jam tertentu seperti penutupan beberapa jalan dari Pukul 14.00 WIB hingga Pukul 22.00 WIB. Dan, penutupan jalan yang menuju ke akses-akses ke dalam kota Kuala Kapuas.

Baca Juga :  Diduga Korupsi, Mantan Kades Hanjak Maju Dijebloskan ke Sel Tahanan

“Dengan itu diharapkan kepada masyarakat pada pukul 14.00 WIB telah kembali ke rumah masing-masing, dan tidak diperbolehkan ada yang keluar rumah lagi,” tegasnya.

Kapolres mengakui, sudah diatur yang diperbolehkan buka 24 jam hanya rumah sakit, puskesmas, apotek dan toko obat, sedangkan untuk sektor usaha sampai pukul 17.00 WIB, serta wajib menunjukan sertifikat vaksinasi kedua.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/