Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Nikah Ditolak, Foto dan Video Tak Senonoh Bertindak

KUALA KAPUAS-Diduga permintaan menikah ditolak, akhirnya membuat tersangka MZ alias Ij (23) warga salah satu desa di Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas gelap mata. Sehingga dengan tega menyebarkan foto, dan video korban E (20) Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

“Tersangka MZ diamankan, Senin (11/10) Pukul 21.30 WIB di kediamannya,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Selasa (12/10).

Kasatreskrim menegaskan penangkapan tersangka MZ berdasarkan LP/B/178/X/2021/SPKT. RESKRIM/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG, tanggal 11 Oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga :  Dibacok Teman, Dua Warga NTT Bersimbah Darah

“Selain tersangka MZ, juga diamankan barang bukti satu buah telepon seluler warna merah,” jelasnya.

Kronologis kejadian Kamis tanggal 7 Oktober 2021, korban mendapati foto dan video tak senonoh diduga tentang dirinya dikirimkan atau disebarluaskan ke orang lain menggunakan media sosial (Medsos).

“Disebarkan melalui WhatsApp dan Facebook dengan menggunakan tiga nomor telepon,” beber kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkan ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. (alh)

KUALA KAPUAS-Diduga permintaan menikah ditolak, akhirnya membuat tersangka MZ alias Ij (23) warga salah satu desa di Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas gelap mata. Sehingga dengan tega menyebarkan foto, dan video korban E (20) Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

“Tersangka MZ diamankan, Senin (11/10) Pukul 21.30 WIB di kediamannya,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Selasa (12/10).

Kasatreskrim menegaskan penangkapan tersangka MZ berdasarkan LP/B/178/X/2021/SPKT. RESKRIM/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG, tanggal 11 Oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga :  Dibacok Teman, Dua Warga NTT Bersimbah Darah

“Selain tersangka MZ, juga diamankan barang bukti satu buah telepon seluler warna merah,” jelasnya.

Kronologis kejadian Kamis tanggal 7 Oktober 2021, korban mendapati foto dan video tak senonoh diduga tentang dirinya dikirimkan atau disebarluaskan ke orang lain menggunakan media sosial (Medsos).

“Disebarkan melalui WhatsApp dan Facebook dengan menggunakan tiga nomor telepon,” beber kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkan ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. (alh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/