Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Uang Penjualan 30 Unit Motor Yamaha Tak Disetor, Mantan Salesman Disidang

PALANGKA RAYA-Rudi seorang mantan salesman di sebuah perusahaan show room sepeda motor di kota Palangka Raya harus duduk di kursi pesakitan. Rudi didakwa melakukan tindak pidana penggelapan karena tidak menyetorkan uang hasil penjualan 30 unit sepeda motor yang sudah dijualnya. Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita perusahaan mencapai nilai sebesar Rp832 juta. Sidang perdana kasus ini digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (10/10).

Adapun agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng ini digelar secara daring. Sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Sumaryono SH MH yang dibantu oleh hakim anggota Erni Kusumawati SH MH dan Yudi Eka putRa SH MH.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati, SH mendakwa terdakwa dengan tuduhan telah melakukan tindak Pidana penggelapan di kantor tempatnya bekerja yakni CV Surya Pratama Palangka Raya yang merupakan show room sepeda motor Yamaha  yang beralamat Jalan RTA Milono Nomor 16 Km 1,5 Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Sakit Hati, Teman Sekantor Dihabisi

“Pada tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022 tanpa sepengetahuan dan seijin manajemen CV Surya Pratama Palangka Raya melakukan penjualan 30 unit sepeda motor merk Yamaha berbagai type,” kata Riwun  dalam dakwaannya tersebut.

Ditambahkan oleh Riwun bahwa selain melakukan penjualan, terdakwa Rudi  juga menerima pembayaran dari konsumen atas pembelian 30 (tigapuluh) unit sepeda motor merk Yamaha di dari  berbagai type dengan total atau jumlah sebesar Rp. 708.000.000.- tersebut.

Ternyata kemudian diketahui bahwa seluruh uang hasil penjualan sepeda motor tersebut tidak diserahkan Rudi kepada pihak kasir atau perusahaan CV Surya Pratama Palangka Raya melainkan dipergunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan terdakwa yang melakukan penjualan 30 unit sepeda motor merk Yamaha berbagai tipe tanpa sepengetahuan dan seizin CV. Surya Pratama Palangka Raya dan uang hasil penjualan 30  unit sepeda motor merk Yamaha berbagai tipe yang tidak diserahkan kepada kasir maupun diserahkan kepada CV. Surya Pratama Palangka raya pihak perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 832 juta,” kata Riwun yang kemudian menyatakan mendakwa terdakwa  dengan tuduhan telah melanggar pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana terkait perbuatan tindak Pidana penggelapan.

Baca Juga :  Heboh Kasus Bullying di Sekolah Unggulan, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Atas dakwaan tersebut Rudi yang dalam sidang ini mengikuti jalannya dari ruang sidang virtual di tahti Polda Kalteng melalui penasihat hukumnya Ikhwanul Ridhatullah S.SY  menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

“Kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa, mohon waktu menyusun nota eksepsi.” kata Ikhwanul kepada Ketua majelis hakim.

Mendengar perkataan tersebut Majelis hakim memutuskan memberikan waktu selama 3 hari kepada pihak penasihat hukum terdakwa untuk  menyusun eksepsi.

“Tiga hari cukup ya, Kamis nanti bisa,” tanya ketua majelis hakim kepada penasihat hukum terdakwa yang dijawab dengan anggukan. Rencananya sidang kasus pidana penggelapan ini akan dilanjutkan Kamis (13/10). (sja/ala)

PALANGKA RAYA-Rudi seorang mantan salesman di sebuah perusahaan show room sepeda motor di kota Palangka Raya harus duduk di kursi pesakitan. Rudi didakwa melakukan tindak pidana penggelapan karena tidak menyetorkan uang hasil penjualan 30 unit sepeda motor yang sudah dijualnya. Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita perusahaan mencapai nilai sebesar Rp832 juta. Sidang perdana kasus ini digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (10/10).

Adapun agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng ini digelar secara daring. Sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Sumaryono SH MH yang dibantu oleh hakim anggota Erni Kusumawati SH MH dan Yudi Eka putRa SH MH.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati, SH mendakwa terdakwa dengan tuduhan telah melakukan tindak Pidana penggelapan di kantor tempatnya bekerja yakni CV Surya Pratama Palangka Raya yang merupakan show room sepeda motor Yamaha  yang beralamat Jalan RTA Milono Nomor 16 Km 1,5 Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Sakit Hati, Teman Sekantor Dihabisi

“Pada tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022 tanpa sepengetahuan dan seijin manajemen CV Surya Pratama Palangka Raya melakukan penjualan 30 unit sepeda motor merk Yamaha berbagai type,” kata Riwun  dalam dakwaannya tersebut.

Ditambahkan oleh Riwun bahwa selain melakukan penjualan, terdakwa Rudi  juga menerima pembayaran dari konsumen atas pembelian 30 (tigapuluh) unit sepeda motor merk Yamaha di dari  berbagai type dengan total atau jumlah sebesar Rp. 708.000.000.- tersebut.

Ternyata kemudian diketahui bahwa seluruh uang hasil penjualan sepeda motor tersebut tidak diserahkan Rudi kepada pihak kasir atau perusahaan CV Surya Pratama Palangka Raya melainkan dipergunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan terdakwa yang melakukan penjualan 30 unit sepeda motor merk Yamaha berbagai tipe tanpa sepengetahuan dan seizin CV. Surya Pratama Palangka Raya dan uang hasil penjualan 30  unit sepeda motor merk Yamaha berbagai tipe yang tidak diserahkan kepada kasir maupun diserahkan kepada CV. Surya Pratama Palangka raya pihak perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 832 juta,” kata Riwun yang kemudian menyatakan mendakwa terdakwa  dengan tuduhan telah melanggar pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana terkait perbuatan tindak Pidana penggelapan.

Baca Juga :  Heboh Kasus Bullying di Sekolah Unggulan, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Atas dakwaan tersebut Rudi yang dalam sidang ini mengikuti jalannya dari ruang sidang virtual di tahti Polda Kalteng melalui penasihat hukumnya Ikhwanul Ridhatullah S.SY  menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

“Kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa, mohon waktu menyusun nota eksepsi.” kata Ikhwanul kepada Ketua majelis hakim.

Mendengar perkataan tersebut Majelis hakim memutuskan memberikan waktu selama 3 hari kepada pihak penasihat hukum terdakwa untuk  menyusun eksepsi.

“Tiga hari cukup ya, Kamis nanti bisa,” tanya ketua majelis hakim kepada penasihat hukum terdakwa yang dijawab dengan anggukan. Rencananya sidang kasus pidana penggelapan ini akan dilanjutkan Kamis (13/10). (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/