Kamis, Maret 13, 2025
31.3 C
Palangkaraya

Kabar Baik buat yang di Kalteng, Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK Bisa Direvisi

PALANGKA RAYA–Pemprov Kalteng menegaskan kesiapannya dalam mengikuti kebijakan pusat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, menyebut bahwa Pemprov Kalteng telah menyelesaikan seluruh proses usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) baik untuk P3K maupun CPNS, meski pengangkatannya baru akan berlaku serentak sesuai kebijakan pemerintah pusat.

 

Berdasarkan penuturannya, PPPK akan mulai aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Maret 2026, sedangkan CPNS baru akan diangkat secara resmi pada 1 Oktober 2025. Meski begitu, hingga saat itu, tenaga P3K tetap akan bekerja sebagai tenaga kontrak.

 

“Kami mengikuti aturan sesuai edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kami tidak keberatan dengan kebijakan ini, karena usulan NIP kami sudah selesai. Jika ada perubahan, kami juga siap menjalankan,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

 

Keputusan pemerintah pusat untuk mengangkat PPPK secara serentak pada 1 Maret 2026 memunculkan beragam reaksi, termasuk penolakan dari berbagai pihak. Namun, ia menilai dinamika tersebut sebagai hal yang wajar mengingat ada berbagai pertimbangan yang harus diselesaikan oleh pemerintah sebelum mengambil keputusan final.

 

“Penolakan itu hal biasa, mungkin karena ada berbagai permasalahan dalam rekrutmen PPPK. Tapi yang pasti, pemerintah ingin menyelesaikan semuanya dengan baik. Oleh karena itu, mereka menetapkan pengangkatan serentak pada Maret 2026,” jelasnya.

Baca Juga :  SKD CASN Resmi Dimulai

 

Meski demikian, Kepala BKD Kalteng itu berharap kebijakan ini bisa direvisi. Sebab, dari sisi anggaran dan administrasi, Pemprov Kalteng sudah siap mengangkat PPPK lebih awal.

 

“Kami semua berharap Menpan RB bisa mempertimbangkan revisi ini. Anggaran sudah dihitung, dan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah memasukkan belanja pegawai dalam perencanaan. Jadi kalaupun pengangkatan dimajukan, kami sudah siap,” katanya.

 

Selain PPPK, CPNS yang telah lolos seleksi akan mulai aktif sebagai ASN pada 1 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa masa tunggu ini bisa dimanfaatkan oleh para CPNS untuk mempersiapkan diri dalam memahami tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

 

“ASN sekarang tidak seperti dulu. Ada banyak penerapan aplikasi dan sistem kerja berbasis teknologi yang harus mereka pelajari. Jadi, waktu yang ada sebaiknya dimanfaatkan untuk mempersiapkan diri agar saat diangkat nanti mereka sudah siap bekerja secara optimal,” tambahnya.

 

Lisda menekankan bahwa Pemprov Kalteng tetap berpegang pada aturan pusat dalam hal pengangkatan PPPK dan CPNS. “Surat Keputusan (SK) pengangkatan tidak bisa kami keluarkan tanpa persetujuan teknis dari BKN. Nah, karena sekarang kebijakan ini ditunda, otomatis SK juga belum bisa diterbitkan. Ini yang menjadi kendala utama,” ungkapnya.

 

Terlepas dari penundaan tersebut, Lisda memastikan bahwa dari segi anggaran, Pemprov Kalteng sudah siap. “Semua OPD sudah menghitung belanja pegawai, termasuk untuk CPNS dan PPPK. Jadi kapan pun pemerintah pusat memutuskan pengangkatan, kami siap menjalankannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Didukung 7 Partai, RH-ES Daftar ke KPU Kobar

 

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, H. M. Katma F Dirun mengatakan bahwa pemerintah kurang sependapat dengan keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menunda pengangkatan CASN dan PPPK hingga oktober mendatang.

“Pemprov sebetulnya kurang sependapat dengan pusat dikarenakan kebutuhan pegawai di Kalteng banyak,” ucapnya saat wawancara dengan media di Kantor DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025).

Ia mengungkapkan, menantikan para calon CASN dan PPPK yang lolos seleksi dapat segera bergabung untuk bekerja pada setiap instansi masing-masing.  “Para CASN dan PPPK yang lolos bisa segera diberikan kabar baik mengenai status kepegawaianya,” tuturnya.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Kalteng mengaku kekurangan tenaga kepegawaian tidak terkecuali di bidang teknis. Diantaranya tenaga kesehatan dan pengajar (guru).

“Khususnya Pemprov Kalteng itu memerlukan tenaga ASN sekitar 4.000 sekian untuk formasi yang dibutuhkan termasuk CPNS dan PPPK, terutama yang sifatnya bertemu langsung seperti guru dan nakes” ujarnya.

Sebagaimana disampaikan Komisi II DPR RI,  bulan Oktober itu batas maksimal proses finalisasi pengangkatan. Katma berharap dari Menpan-RB ada perubahan signifikan terhadap keputusanya, agar tidak jadi penundaan pengangkatan CASN dan PPPK.

“Kami berharap dengan tidak adanya persoalan dengan anggaran, segera mungkin untuk proses pengangkatan itu dilakukan,” pungkasnya. (zia/*afa/ala)

PALANGKA RAYA–Pemprov Kalteng menegaskan kesiapannya dalam mengikuti kebijakan pusat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, menyebut bahwa Pemprov Kalteng telah menyelesaikan seluruh proses usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) baik untuk P3K maupun CPNS, meski pengangkatannya baru akan berlaku serentak sesuai kebijakan pemerintah pusat.

 

Berdasarkan penuturannya, PPPK akan mulai aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Maret 2026, sedangkan CPNS baru akan diangkat secara resmi pada 1 Oktober 2025. Meski begitu, hingga saat itu, tenaga P3K tetap akan bekerja sebagai tenaga kontrak.

 

“Kami mengikuti aturan sesuai edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kami tidak keberatan dengan kebijakan ini, karena usulan NIP kami sudah selesai. Jika ada perubahan, kami juga siap menjalankan,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

 

Keputusan pemerintah pusat untuk mengangkat PPPK secara serentak pada 1 Maret 2026 memunculkan beragam reaksi, termasuk penolakan dari berbagai pihak. Namun, ia menilai dinamika tersebut sebagai hal yang wajar mengingat ada berbagai pertimbangan yang harus diselesaikan oleh pemerintah sebelum mengambil keputusan final.

 

“Penolakan itu hal biasa, mungkin karena ada berbagai permasalahan dalam rekrutmen PPPK. Tapi yang pasti, pemerintah ingin menyelesaikan semuanya dengan baik. Oleh karena itu, mereka menetapkan pengangkatan serentak pada Maret 2026,” jelasnya.

Baca Juga :  SKD CASN Resmi Dimulai

 

Meski demikian, Kepala BKD Kalteng itu berharap kebijakan ini bisa direvisi. Sebab, dari sisi anggaran dan administrasi, Pemprov Kalteng sudah siap mengangkat PPPK lebih awal.

 

“Kami semua berharap Menpan RB bisa mempertimbangkan revisi ini. Anggaran sudah dihitung, dan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah memasukkan belanja pegawai dalam perencanaan. Jadi kalaupun pengangkatan dimajukan, kami sudah siap,” katanya.

 

Selain PPPK, CPNS yang telah lolos seleksi akan mulai aktif sebagai ASN pada 1 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa masa tunggu ini bisa dimanfaatkan oleh para CPNS untuk mempersiapkan diri dalam memahami tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

 

“ASN sekarang tidak seperti dulu. Ada banyak penerapan aplikasi dan sistem kerja berbasis teknologi yang harus mereka pelajari. Jadi, waktu yang ada sebaiknya dimanfaatkan untuk mempersiapkan diri agar saat diangkat nanti mereka sudah siap bekerja secara optimal,” tambahnya.

 

Lisda menekankan bahwa Pemprov Kalteng tetap berpegang pada aturan pusat dalam hal pengangkatan PPPK dan CPNS. “Surat Keputusan (SK) pengangkatan tidak bisa kami keluarkan tanpa persetujuan teknis dari BKN. Nah, karena sekarang kebijakan ini ditunda, otomatis SK juga belum bisa diterbitkan. Ini yang menjadi kendala utama,” ungkapnya.

 

Terlepas dari penundaan tersebut, Lisda memastikan bahwa dari segi anggaran, Pemprov Kalteng sudah siap. “Semua OPD sudah menghitung belanja pegawai, termasuk untuk CPNS dan PPPK. Jadi kapan pun pemerintah pusat memutuskan pengangkatan, kami siap menjalankannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Didukung 7 Partai, RH-ES Daftar ke KPU Kobar

 

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, H. M. Katma F Dirun mengatakan bahwa pemerintah kurang sependapat dengan keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menunda pengangkatan CASN dan PPPK hingga oktober mendatang.

“Pemprov sebetulnya kurang sependapat dengan pusat dikarenakan kebutuhan pegawai di Kalteng banyak,” ucapnya saat wawancara dengan media di Kantor DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025).

Ia mengungkapkan, menantikan para calon CASN dan PPPK yang lolos seleksi dapat segera bergabung untuk bekerja pada setiap instansi masing-masing.  “Para CASN dan PPPK yang lolos bisa segera diberikan kabar baik mengenai status kepegawaianya,” tuturnya.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Kalteng mengaku kekurangan tenaga kepegawaian tidak terkecuali di bidang teknis. Diantaranya tenaga kesehatan dan pengajar (guru).

“Khususnya Pemprov Kalteng itu memerlukan tenaga ASN sekitar 4.000 sekian untuk formasi yang dibutuhkan termasuk CPNS dan PPPK, terutama yang sifatnya bertemu langsung seperti guru dan nakes” ujarnya.

Sebagaimana disampaikan Komisi II DPR RI,  bulan Oktober itu batas maksimal proses finalisasi pengangkatan. Katma berharap dari Menpan-RB ada perubahan signifikan terhadap keputusanya, agar tidak jadi penundaan pengangkatan CASN dan PPPK.

“Kami berharap dengan tidak adanya persoalan dengan anggaran, segera mungkin untuk proses pengangkatan itu dilakukan,” pungkasnya. (zia/*afa/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/