Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Rekaman Video Bongkar Aksi Pencabulan

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan asusila terhadap anak perempuan dibawah umur.

“Pelaku sudah kita tangkap, dan kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada Kalteng Pos.

Dalam kasus ini mereka telah mengamankan barang bukti satu lembar baju lengan panjang warna hijau motif bunga, satu lembar celana panjang warna merah.

Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Bencana Banjir Katingan Harus Menjadi Renungan

“Ancaman hukuman kurungan paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Selain itu juga denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tandasnya.(eri/ko)

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan asusila terhadap anak perempuan dibawah umur.

“Pelaku sudah kita tangkap, dan kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada Kalteng Pos.

Dalam kasus ini mereka telah mengamankan barang bukti satu lembar baju lengan panjang warna hijau motif bunga, satu lembar celana panjang warna merah.

Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Bencana Banjir Katingan Harus Menjadi Renungan

“Ancaman hukuman kurungan paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Selain itu juga denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tandasnya.(eri/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/