Rabu, Mei 14, 2025
32.2 C
Palangkaraya

Pernyataan Lengkap Mantan Suami Nurmaliza yang Sempat Dituduh sebagai Pelaku

 

PALANGKA RAYA-Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan terduga pelaku pemb*n*han terhadap j4sad wanita di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau sudah ditangkap.

“Pelaku sudah diamankan oleh tim dari Polda Jogyakarta dan dititip di Polres Kulon Progo dan besok tim dari Ditreskrimum Polda Kalteng akan melakukan penjemputan,”ujarnya, Selasa (13/5/2025).

Sebelumnya, mantan suami Nurmaliza, Reza Juliansyah Nasution dituding sebagai pelaku. Obrolan itu banyak beredar di media sosial. Risih mendengar itu, Reza begitu syok dan terkejut.

Reza mengungkapkan, jika pada saat insiden penemuan may4t wanita yang ternyata mantan istrinya tersebut ia sedang berada di luar kota.

“Waktu temuan mayat tersebut, itu posisi saya lagi kerja di sampit. Kebetulan bekerja sebagai sopir di salah satu ekspedisi,” cecarnya.

Baca Juga :  Fakta Status Rumah Tangga J4s4d Wanita Desa Garung, Keluarga Terkejut!!

Diceritakannya, jika ia sebelumnya telah berhubungan kurang lebih selama 7 tahun bersama korban dan telah dikaruniai dua anak. Namun anak yang terakhir sudah lebih dahulu meninggal dunia.

“Saya terakhir bertemu pada bulan Januari 2025 lalu ketika mengantarkan anak pertama ke Pekanbaru untuk dirawat oleh orang tua saya disana,” ucapnya.

Setelah proses perceraian itu, sudah tidak ada komunikasi lagi kedua belah pihak. Resmi cerai pada Januari 2025, namun pisah rumahnya sejak september 2024 pada awal berkas penggugatan dilayangkannya ke pengadilan.

“Saya cuman memenuhi Nafkah Iddah selama tiga bulan itu. Selama sama saya sebelumnya, korban hanya sebagai ibu rumah tangga. Kalau korban ini memang lulusan keperawatan,” tutupnya.

Dilansir dari Kalteng.co, Kuasa hukumnya, Ade Wibawa Putra mengungkapkan, pihaknya ingin meluruskan terkait isu kliennya adalah pelaku.

Baca Juga :  Pemakaman J4s4d Wanita di Desa Garung Berlangsung Haru,Mantan Suaminya Hadir

Padahal, kliennya sudah berpisah ranjang sejak September 2024. Lalu, perceraian itu terjadi dengan terbitnya akta perceraian yang dikeluarkan  Pengadilan Agama Palangka Raya pada 13 Januari 2025 lalu.

“Klien kami juga merasa berduka dan cukup terkejut dengan pemberitaan tersebut. Klien kami cerai secara baik-baik dan berita itu tentu membuat klien kami syok dan terkejut,” tegasnya.

Dijelaskannya, jika bahwa kliennya juga siap berkooperatif apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Seperti hal sebelumnya, kliennya ini telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.

“Kemarin klien kami ini telah dimintai keterangan oleh Polsek Pahandut kurang lebih selama tiga jam,” tukasnya.(oiq/kpg/ram)

 

PALANGKA RAYA-Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan terduga pelaku pemb*n*han terhadap j4sad wanita di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau sudah ditangkap.

“Pelaku sudah diamankan oleh tim dari Polda Jogyakarta dan dititip di Polres Kulon Progo dan besok tim dari Ditreskrimum Polda Kalteng akan melakukan penjemputan,”ujarnya, Selasa (13/5/2025).

Sebelumnya, mantan suami Nurmaliza, Reza Juliansyah Nasution dituding sebagai pelaku. Obrolan itu banyak beredar di media sosial. Risih mendengar itu, Reza begitu syok dan terkejut.

Reza mengungkapkan, jika pada saat insiden penemuan may4t wanita yang ternyata mantan istrinya tersebut ia sedang berada di luar kota.

“Waktu temuan mayat tersebut, itu posisi saya lagi kerja di sampit. Kebetulan bekerja sebagai sopir di salah satu ekspedisi,” cecarnya.

Baca Juga :  Fakta Status Rumah Tangga J4s4d Wanita Desa Garung, Keluarga Terkejut!!

Diceritakannya, jika ia sebelumnya telah berhubungan kurang lebih selama 7 tahun bersama korban dan telah dikaruniai dua anak. Namun anak yang terakhir sudah lebih dahulu meninggal dunia.

“Saya terakhir bertemu pada bulan Januari 2025 lalu ketika mengantarkan anak pertama ke Pekanbaru untuk dirawat oleh orang tua saya disana,” ucapnya.

Setelah proses perceraian itu, sudah tidak ada komunikasi lagi kedua belah pihak. Resmi cerai pada Januari 2025, namun pisah rumahnya sejak september 2024 pada awal berkas penggugatan dilayangkannya ke pengadilan.

“Saya cuman memenuhi Nafkah Iddah selama tiga bulan itu. Selama sama saya sebelumnya, korban hanya sebagai ibu rumah tangga. Kalau korban ini memang lulusan keperawatan,” tutupnya.

Dilansir dari Kalteng.co, Kuasa hukumnya, Ade Wibawa Putra mengungkapkan, pihaknya ingin meluruskan terkait isu kliennya adalah pelaku.

Baca Juga :  Pemakaman J4s4d Wanita di Desa Garung Berlangsung Haru,Mantan Suaminya Hadir

Padahal, kliennya sudah berpisah ranjang sejak September 2024. Lalu, perceraian itu terjadi dengan terbitnya akta perceraian yang dikeluarkan  Pengadilan Agama Palangka Raya pada 13 Januari 2025 lalu.

“Klien kami juga merasa berduka dan cukup terkejut dengan pemberitaan tersebut. Klien kami cerai secara baik-baik dan berita itu tentu membuat klien kami syok dan terkejut,” tegasnya.

Dijelaskannya, jika bahwa kliennya juga siap berkooperatif apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Seperti hal sebelumnya, kliennya ini telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.

“Kemarin klien kami ini telah dimintai keterangan oleh Polsek Pahandut kurang lebih selama tiga jam,” tukasnya.(oiq/kpg/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/