Rabu, Mei 14, 2025
24.8 C
Palangkaraya

Polres Kobar Musnahkan 177,63 Gram Sabu, Diduga Jaringan Antarprovinsi

PANGKALAN BUN – Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan 177,63 gram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan lima tersangka. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam zat kimia, dalam acara yang digelar di Aula Mapolres Kobar, Rabu (14/5).

Pemusnahan sabu ini turut dihadiri oleh perwakilan BPOM, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, dan BNN Kabupaten Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama Maret hingga Mei 2025. Sementara sisa barang bukti akan digunakan dalam proses persidangan.

“Barang haram ini berasal dari jaringan pengedar di Semarang, Pontianak, dan Surabaya. Pemusnahan ini bagian dari komitmen kami memutus rantai peredaran narkoba,” ujar AKBP Theodorus.

Baca Juga :  Satu Kilo Sabu Ditemukan di Rumah Bandar Jalan Hiu Putih

Ia menegaskan bahwa Kabupaten Kobar menjadi salah satu jalur strategis bagi peredaran narkoba, mengingat posisinya yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat dan dekat dengan akses ke Malaysia.

“Siapa pun yang terlibat, kami tindak tegas sesuai hukum. Tidak ada toleransi untuk pelaku narkoba,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

“Dukungan masyarakat sangat penting. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.(son)

PANGKALAN BUN – Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan 177,63 gram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan lima tersangka. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam zat kimia, dalam acara yang digelar di Aula Mapolres Kobar, Rabu (14/5).

Pemusnahan sabu ini turut dihadiri oleh perwakilan BPOM, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, dan BNN Kabupaten Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama Maret hingga Mei 2025. Sementara sisa barang bukti akan digunakan dalam proses persidangan.

“Barang haram ini berasal dari jaringan pengedar di Semarang, Pontianak, dan Surabaya. Pemusnahan ini bagian dari komitmen kami memutus rantai peredaran narkoba,” ujar AKBP Theodorus.

Baca Juga :  Satu Kilo Sabu Ditemukan di Rumah Bandar Jalan Hiu Putih

Ia menegaskan bahwa Kabupaten Kobar menjadi salah satu jalur strategis bagi peredaran narkoba, mengingat posisinya yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat dan dekat dengan akses ke Malaysia.

“Siapa pun yang terlibat, kami tindak tegas sesuai hukum. Tidak ada toleransi untuk pelaku narkoba,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

“Dukungan masyarakat sangat penting. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.(son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/