Site icon KaltengPos

Edarkan Sabu, Seorang IRT di Kumai Ditangkap Polisi

DIBEKUK: Rs ditahan oleh Satnarkoba Kobar di Mapolres Kobar, Sabtu (13/11). (POLRES KOBAR UNTUK KALTENG POS)

Barang Bukti Sabu 39 Paket dengan Berat 288,02 Gram Turut Diamankan

PANGKALAN BUN-Diduga nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga diketahui bernama Rs atau Tn harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku warga Jalan Pelita Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai ini ditangkap ketika diduga akan melakukan transaksi. Kejadian ini sendiri terjadi di pinggir Jalan Pancasila, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Sabtu (13/11).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 39 paket dengan berat 288,02 gram.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatnarkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan ini bermula ketika polisi melakukan penyelidikan seorang pelaku diduga bandar narkoba yang selama ini menjadi target. Beberapa kali dilakukan perburuan tidak pernah ditemukan.

Alhasil pada saat polisi mendapatkan informasi keberadaannya, langsung dilakukan pengecekan. Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di pinggir Jalan Pancasila, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan perburuan dan pada saat dicek ternyata benar adanya. Pelaku sedang berada di lokasi kejadian menunggu pelangganya,” katanya.

Tidak ingin buruannya melarikan diri, polisi langsung menyergap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Beberapa barang bawaan digeledah dan diperiksa, termasuk di badannya. Pada saat digeledah ditemukan tas tangan warna merah yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik warna hitam. Polisi yang mencurigai langsung membongkar bingkisan tersebut. Dan ternyata di dalamnya lima paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 256,99 gram.

Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan langsung digelandang ke Mapolres. Pemeriksaan tidak hanya sampai di situ saja, pihaknya kembali melakukan pendalaman dan pengembangan dengan memeriksa rumah pelaku. Pada saat melakukan pemeriksaan di dalam lemari ditemukan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 19,14 gram.

Bukan hanya di dalam lemari saja, narkoba juga ditemukan di dalam dompet sebanyak 25  paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,89 gram.

“Total yang ditemukan sebanyak 39 paket. Pelaku masih kami periksa untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya. (son)

Exit mobile version