Senin, November 25, 2024
30.4 C
Palangkaraya

Kanwil Kemkumham Sosialisasikan Kekayaan Intelektual kepada UMKM

MUARA TEWEH – Gelorakan pentingnya hak kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual, di Ballroom Hotel Armani, Muara Teweh, Selasa (14/03/2023).

Mengangkat tema ‘Melalui Kekayaan Intelektual, Bersama UMKM, Ekonomi Maju, Mensejahterakan Masyarakat’. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta mencegah dan mengurangi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Tengah.

Sosialisasi kekayaan intelektual dihadiri oleh 50 peserta. Terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara sebanyak tujuh peserta, beserta UMKM/IKM binaannya sejumlah 33 serta dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara tujuh peserta.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, sekaligus mewakili Kepala Kantor Wilayah Hendra Ekaputra, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara Mastur, Kepala Bidang HAM Budi Haryono, Kepala Bagian Umum Mahrijuni, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayah dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh Asmuri.

Baca Juga :  Ngaku Pinjam Motor, Malah Digelapkan

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang sebenarnya memiliki potensi produk atau karya yang dapat dikembangkan menjadi produk Kekayaan Intelektual. Namun sampai saat ini secara kuantitas, Kalimantan Tengah masih minim pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“Oleh karena itu, tentu sangat tepat jika kegiatan ini dapat menjadi sarana dalam penyebarluasan informasi dan media komunikasi dalam pengembangan potensi Kekayaan Intelektual. Melalui kegiatan ini, juga diharapkan akan menjadi stimulan dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah terlebih khusus untuk Kabupaten Barito Utara,” katanya, saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual.

Baca Juga :  Satlantas Turunkan Anggota Tanggapi Proyek DLH “Makan” Badan Jalan

Ia melanjutkan, berdasarkan data jumlah permohonan kekayaan intelektual di wilayah kalimantan tengah, terdapat setidaknya 720 permohonan yang diajukan sepanjang tahun 2022. Dengan rincian 544 permohonan Cipta, 2 Paten, 144 Merek, 2 Desain Industri, 1 Indikasi Geografis, 27 KI Komunal, dan Kabupaten Barito Utara merupakan salah satunya yakni dengan mengajukan permohonan pendaftaran dan pencatatannya, yakni Kekayaan Intelektual Komunal berupa “Beras Talun Koyem Batara” dan Desain Industri berupa “Tas” yang diajukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara.

“Hal ini tentu diharapkan menjadi stimulus untuk kekayaan intelektual lainnya agar segera didaftarkan atau dicatatkan untuk mendapatkan perlindungan secara hukum,” ujarnya.

MUARA TEWEH – Gelorakan pentingnya hak kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual, di Ballroom Hotel Armani, Muara Teweh, Selasa (14/03/2023).

Mengangkat tema ‘Melalui Kekayaan Intelektual, Bersama UMKM, Ekonomi Maju, Mensejahterakan Masyarakat’. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta mencegah dan mengurangi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Tengah.

Sosialisasi kekayaan intelektual dihadiri oleh 50 peserta. Terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara sebanyak tujuh peserta, beserta UMKM/IKM binaannya sejumlah 33 serta dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara tujuh peserta.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, sekaligus mewakili Kepala Kantor Wilayah Hendra Ekaputra, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara Mastur, Kepala Bidang HAM Budi Haryono, Kepala Bagian Umum Mahrijuni, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayah dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh Asmuri.

Baca Juga :  Ngaku Pinjam Motor, Malah Digelapkan

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang sebenarnya memiliki potensi produk atau karya yang dapat dikembangkan menjadi produk Kekayaan Intelektual. Namun sampai saat ini secara kuantitas, Kalimantan Tengah masih minim pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“Oleh karena itu, tentu sangat tepat jika kegiatan ini dapat menjadi sarana dalam penyebarluasan informasi dan media komunikasi dalam pengembangan potensi Kekayaan Intelektual. Melalui kegiatan ini, juga diharapkan akan menjadi stimulan dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah terlebih khusus untuk Kabupaten Barito Utara,” katanya, saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual.

Baca Juga :  Satlantas Turunkan Anggota Tanggapi Proyek DLH “Makan” Badan Jalan

Ia melanjutkan, berdasarkan data jumlah permohonan kekayaan intelektual di wilayah kalimantan tengah, terdapat setidaknya 720 permohonan yang diajukan sepanjang tahun 2022. Dengan rincian 544 permohonan Cipta, 2 Paten, 144 Merek, 2 Desain Industri, 1 Indikasi Geografis, 27 KI Komunal, dan Kabupaten Barito Utara merupakan salah satunya yakni dengan mengajukan permohonan pendaftaran dan pencatatannya, yakni Kekayaan Intelektual Komunal berupa “Beras Talun Koyem Batara” dan Desain Industri berupa “Tas” yang diajukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara.

“Hal ini tentu diharapkan menjadi stimulus untuk kekayaan intelektual lainnya agar segera didaftarkan atau dicatatkan untuk mendapatkan perlindungan secara hukum,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/