Setelah dibacakan putusan tersebut, Hakim Ketua Majelis menjelaskan terhadap putusan ini, para pihak, yaitu jaksa penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya bisa menyatakan sikap menerima, pikir-pikir selama tujuh hari, atau apabila tidak puas dengan putusan ini juga melakukan upaya hukum banding.
Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, dan terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.
Sidang tersebut dihadiri, tim Jaksa Penuntut Umum dari Cabjari Kapuas di Palingkau Maina Mustika Sari, dan Norbertus Dhendy Restu Prayogo, serta dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Naduh. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Palangka Raya.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Amir Giri, SH yang juga menjabat sebagai Kacabjari Kapuas di Palingkau dalam rillisnya, melalui Whatsapp mengatakan, atas putusan majelis Hakim tersebut sikap pihaknya pikir-pikir, karena harus melaporkan putusan perkara ini kepada pimpinan secara berjenjang.
“Jadi nanti apa perintah pimpinan akan kami laksanakan, apakah kami mau mengajukan upaya hukum banding atau menerima, dan kami masih punya waktu selama tujuh hari,” tegasnya.
Putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang kami bacakan tanggal 20 Mei 2021 lalu, terdakwa FGSS dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp584.186.251 dari kerugian negara, apabila tidak dibayar selama satu bulan.
Amir Giri menambahkan, pihaknya tetap menghargai, dan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut.
“Sesuai dengan tema HUT PJI tersebut, kami Jaksa pada Cabjari Kapuas di Palingkau berkomitmen akan terus bergerak dan berkarya, menjaga marwah insitusi untuk terus berprestasi,” tutupnya. (alh)