Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Kades Kinipan Ditahan, Puluhan Warga Datangi Mapolres

NANGA BULIK-Puluhan warga Kinipan, Kacamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau mendatangi Mapolres Lamandau, Minggu (16/1). Kedatangan warga ini untuk memberikan dukungan moril kepada Kades Kinipan Wilem Hengki yang diamankan Polres pada Jumat (14/1).

Kedatangan warga yang dipimpin langsung oleh tokoh masyarakat desa setempat Efendi Buhing tersebut, sekaligus memberikan pernyataan sikap terkait penangkapan Kades Kinipan.

“Pernyataan sikap masyarakat adat Laman Kinipan menyatakan, bahwa kades kami tidak bersalah,” ujar Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Efendi Buhing, dalam salah satu poin pernyataan sikap yang dibacakan, di Mapolres Lamandau, Minggu (16/1).

Menurut mereka penahanan Kades Kinipan oleh Polres Lamandau merupakan upaya kriminalisasi. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah massa masih berkumpul di Mapolres Lamandau dan menjenguk keadaan Kades Kinipan yang ditahan di mapolres.

Baca Juga :  Vaksinasi di SMP dan SMA NU, 200 Orang Berpartisipasi

Sebelumnya, Kades Kinipan Wilem Hengki, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamandau, pada  tanggal 11 Agustus 2021 lalu. Kemudian tepatnya 14 Januari 2021, Wilem akhirnya ditahan di Polres Lamandau.

Wilem Hengki ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yaitu penyimpangan dalam penggunaan atau pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 Desa Kinipan, dan dijerat dengan Pasal 2, Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. (lan)

NANGA BULIK-Puluhan warga Kinipan, Kacamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau mendatangi Mapolres Lamandau, Minggu (16/1). Kedatangan warga ini untuk memberikan dukungan moril kepada Kades Kinipan Wilem Hengki yang diamankan Polres pada Jumat (14/1).

Kedatangan warga yang dipimpin langsung oleh tokoh masyarakat desa setempat Efendi Buhing tersebut, sekaligus memberikan pernyataan sikap terkait penangkapan Kades Kinipan.

“Pernyataan sikap masyarakat adat Laman Kinipan menyatakan, bahwa kades kami tidak bersalah,” ujar Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Efendi Buhing, dalam salah satu poin pernyataan sikap yang dibacakan, di Mapolres Lamandau, Minggu (16/1).

Menurut mereka penahanan Kades Kinipan oleh Polres Lamandau merupakan upaya kriminalisasi. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah massa masih berkumpul di Mapolres Lamandau dan menjenguk keadaan Kades Kinipan yang ditahan di mapolres.

Baca Juga :  Vaksinasi di SMP dan SMA NU, 200 Orang Berpartisipasi

Sebelumnya, Kades Kinipan Wilem Hengki, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamandau, pada  tanggal 11 Agustus 2021 lalu. Kemudian tepatnya 14 Januari 2021, Wilem akhirnya ditahan di Polres Lamandau.

Wilem Hengki ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yaitu penyimpangan dalam penggunaan atau pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 Desa Kinipan, dan dijerat dengan Pasal 2, Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. (lan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/