Minggu, Oktober 6, 2024
23.3 C
Palangkaraya

Geram dengan Oknum Pejabat Setda Kotim yang Diduga Lecehkan DPRD

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini juga mengatakan untuk legislatif telah nyata diamanatkan dalam UUD dan Pancasila, dalam butir ke empat yang ditegaskan berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan.

“Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan,” ucapan Alexius

Menurutnya hal seperti ini sebenarnya sederhana untuk dipahami terlebih bagi seorang pejabat dilingkungan pemerintah daerah yang berstatus ASN serta mengisi jabatan strategis di Assisten Pemerintahan, namun sangat lagi-lagi sangat disayangkan akibat ucapnya bisa membutakan segalanya.

“Saya mendesak Bupati Kabupaten Kotim H. Halikinoor untuk memberikan sanksi berat kepada oknum pejabat yang bersangkutan, kalau perlu nonjob kan, karena percuma diberi jabatan kalau cenderung bersikap seperti itu,  jujur saja saya pribadi telah banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait sikap dan perilaku yang bersangkutan ini namun untuk masalah dugaan pelecehan terhadap lembaga legislatif tidak boleh tidak ditindaklanjuti oleh Bupati,” tegas Alexius

Baca Juga :  Hari Ini, Objek Wisata Palangka Raya Dibuka Kembali

Dirinya juga menambahkan, DPRD Kabupaten Kotim juga harus segera bersikap terkait dugaan pelecehan terhadap marwah lembaga legislatif, karena kalau tidak ditindaklanjuti maka tidak ada efek jera juga sekaligus menjadi contoh dan pelajaran untuk pejabat-pejabat di struktur pemerintahan lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.(bah).

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini juga mengatakan untuk legislatif telah nyata diamanatkan dalam UUD dan Pancasila, dalam butir ke empat yang ditegaskan berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan.

“Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan,” ucapan Alexius

Menurutnya hal seperti ini sebenarnya sederhana untuk dipahami terlebih bagi seorang pejabat dilingkungan pemerintah daerah yang berstatus ASN serta mengisi jabatan strategis di Assisten Pemerintahan, namun sangat lagi-lagi sangat disayangkan akibat ucapnya bisa membutakan segalanya.

“Saya mendesak Bupati Kabupaten Kotim H. Halikinoor untuk memberikan sanksi berat kepada oknum pejabat yang bersangkutan, kalau perlu nonjob kan, karena percuma diberi jabatan kalau cenderung bersikap seperti itu,  jujur saja saya pribadi telah banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait sikap dan perilaku yang bersangkutan ini namun untuk masalah dugaan pelecehan terhadap lembaga legislatif tidak boleh tidak ditindaklanjuti oleh Bupati,” tegas Alexius

Baca Juga :  Hari Ini, Objek Wisata Palangka Raya Dibuka Kembali

Dirinya juga menambahkan, DPRD Kabupaten Kotim juga harus segera bersikap terkait dugaan pelecehan terhadap marwah lembaga legislatif, karena kalau tidak ditindaklanjuti maka tidak ada efek jera juga sekaligus menjadi contoh dan pelajaran untuk pejabat-pejabat di struktur pemerintahan lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.(bah).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/