Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Optimalisasi Layanan Partai Politik dan Singkronisasi Data Administrasi Kepengurusan Partai Politik

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Desiminasi Layanan Partai Politik

Sementara itu, Arfan menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi kepengurusan setiap partai politik di wilayah serta untuk sinkronisasi data alamat kepengurusan partai politik antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi Pemilihan Umum di tingkat Provinsi.

“Untuk itu, melalui penyelenggaraan kegiatan ini, kami berharap bapak/ibu perwakilan peserta dari Partai Politik masing-masing dapat menginformasikan pelaksanaan kegiatan ini kepada pengurus Partai Politik,” ucapnya.

“Saat ini kita sedang mempersiapkan Pemilu yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang. Perlu kami informasikan, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal AHU, saat ini terdapat 76 Partai Politik berbadan hukum yang terdaftar di Direktorat Jenderal AHU, dan yang telah dinyatakan lolos verifikasi berjumlah 18 Partai Politik,” ungkapnya.

Baca Juga :  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT RI, 2.606 Langsung Bebas

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, tentu pihaknya memiliki keterbatasan untuk melakukan verifikasi data, khususnya data administrasi berkaitan dengan kepengurusan serta alamat setiap partai politik.

“Untuk itu, untuk memastikan keakuratan data di wilayah, Kantor Wilayah akan bersinergi dengan KPU dan Kesbangpol dalam pelaksanaan verifikasi data lapangan kepada partai politik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Kadiv YankumHAM tersebut juga menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan momentum untuk menyamakan persepsi serta sarana edukasi agar partai politik bisa benar-benar memahami fungsi parpol itu sendiri, dalam artian lebih luas, fungsi Parpol sebagai sarana untuk pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan Pemilu, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, serta partisipasi politik dan rekrutmen politik.

Baca Juga :  Peduli, Kanwil Kemenkumham Kalteng Cegah Stunting

“Oleh karena itu kami berharap melalui penyelenggaraan kegiatan ini, partai politik dapat lebih terbuka dalam mendorong partisipasi pemilih sekaligus mampu memberikan contoh dan teladan yang baik dalam mengimplementasi cita-cita demokrasi,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan pemaparan materi diskusi dan tanyajawab dengan peserta oleh para narasumber secara panel yang langsung dimoderatori oleh Kepala Sub Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum, Anggun Prasetyo Nugroho. (kom/hms/ktk/aza)

Sementara itu, Arfan menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi kepengurusan setiap partai politik di wilayah serta untuk sinkronisasi data alamat kepengurusan partai politik antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi Pemilihan Umum di tingkat Provinsi.

“Untuk itu, melalui penyelenggaraan kegiatan ini, kami berharap bapak/ibu perwakilan peserta dari Partai Politik masing-masing dapat menginformasikan pelaksanaan kegiatan ini kepada pengurus Partai Politik,” ucapnya.

“Saat ini kita sedang mempersiapkan Pemilu yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang. Perlu kami informasikan, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal AHU, saat ini terdapat 76 Partai Politik berbadan hukum yang terdaftar di Direktorat Jenderal AHU, dan yang telah dinyatakan lolos verifikasi berjumlah 18 Partai Politik,” ungkapnya.

Baca Juga :  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT RI, 2.606 Langsung Bebas

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, tentu pihaknya memiliki keterbatasan untuk melakukan verifikasi data, khususnya data administrasi berkaitan dengan kepengurusan serta alamat setiap partai politik.

“Untuk itu, untuk memastikan keakuratan data di wilayah, Kantor Wilayah akan bersinergi dengan KPU dan Kesbangpol dalam pelaksanaan verifikasi data lapangan kepada partai politik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Kadiv YankumHAM tersebut juga menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan momentum untuk menyamakan persepsi serta sarana edukasi agar partai politik bisa benar-benar memahami fungsi parpol itu sendiri, dalam artian lebih luas, fungsi Parpol sebagai sarana untuk pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan Pemilu, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, serta partisipasi politik dan rekrutmen politik.

Baca Juga :  Peduli, Kanwil Kemenkumham Kalteng Cegah Stunting

“Oleh karena itu kami berharap melalui penyelenggaraan kegiatan ini, partai politik dapat lebih terbuka dalam mendorong partisipasi pemilih sekaligus mampu memberikan contoh dan teladan yang baik dalam mengimplementasi cita-cita demokrasi,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan pemaparan materi diskusi dan tanyajawab dengan peserta oleh para narasumber secara panel yang langsung dimoderatori oleh Kepala Sub Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum, Anggun Prasetyo Nugroho. (kom/hms/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/