Senin, Juli 8, 2024
26.7 C
Palangkaraya

Tak Hanya Ditiduri, Seorang Gadis Belia Juga Diduga Diperjualbelikan

TAMIANG LAYANG-Pemuda berinisial HN (21) di Kabupaten Bartim harus berhadapan hukum. Ia diduga melakukan perbuatan keji terhadap gadis belia berusia 16 tahun. Akibatnya, ia pun kini harus hidup di balik jeruji besi.

HN dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan. Parahnya, setelah berulang kali memenuhi nafsu syahwatnya, HN juga diduga menjual korban untuk memenuni kebutuhan ekonomi. Modusnya, janji untuk dinikahi.

Kopolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto membenarkan adanya dugaan kasus asusila yang ditangani. Berawal dari HN dan korban sebagai teman.

“Korban juga telah kita serahkan kepada orang tua karena diketahui telah kabur dari rumah sejak tahun 2019,” sebut kapolsek.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Ditangkap di Penginapan Puruk Cahu

Peristiwa bermula, Rabu (13/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban tinggal bersama HN di sebuah rumah. Saat itu, HN menanyakan adanya noda darah di sprei yang dituduhkan hasil perselingkuhan antara korban dengan pria lain.

Bersikeras tidak mengaku, korban mendapat ancaman dari HN sampai berniat ingin membunuh dengan senjata tajam jenis keris. Terdesak dan ketakutan korban akhirnya mengiyakan walaupun yang dituduhkan tidak benar adanya.

TAMIANG LAYANG-Pemuda berinisial HN (21) di Kabupaten Bartim harus berhadapan hukum. Ia diduga melakukan perbuatan keji terhadap gadis belia berusia 16 tahun. Akibatnya, ia pun kini harus hidup di balik jeruji besi.

HN dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan. Parahnya, setelah berulang kali memenuhi nafsu syahwatnya, HN juga diduga menjual korban untuk memenuni kebutuhan ekonomi. Modusnya, janji untuk dinikahi.

Kopolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto membenarkan adanya dugaan kasus asusila yang ditangani. Berawal dari HN dan korban sebagai teman.

“Korban juga telah kita serahkan kepada orang tua karena diketahui telah kabur dari rumah sejak tahun 2019,” sebut kapolsek.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Ditangkap di Penginapan Puruk Cahu

Peristiwa bermula, Rabu (13/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban tinggal bersama HN di sebuah rumah. Saat itu, HN menanyakan adanya noda darah di sprei yang dituduhkan hasil perselingkuhan antara korban dengan pria lain.

Bersikeras tidak mengaku, korban mendapat ancaman dari HN sampai berniat ingin membunuh dengan senjata tajam jenis keris. Terdesak dan ketakutan korban akhirnya mengiyakan walaupun yang dituduhkan tidak benar adanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/