Kamis, Juni 19, 2025
27.4 C
Palangkaraya

Proyek Kantor Camat Kapuas Barat Gagal, Dua Terdakwa Korupsi Divonis Bersalah

PALANGKA RAYA– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis bersalah kepada dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Tahun Anggaran 2021.

Kedua terdakwa yang dijatuhi vonis bersalah tersebut masing-masing adalah Yerrie Batuah dan Dawut Admodhy, yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pembacaan putusan akhir terhadap kedua terdakwa ini dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (18/6/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang diketuai Hakim Erhammudin, S.H., M.H., dalam putusannya menyatakan bahwa Yerrie Batuah dan Dawut Admodhy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat pada Tahun Anggaran 2021.

Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang menilai bahwa kedua terdakwa selaku pelaksana proyek dan PPTK harus bertanggung jawab atas gagalnya pembangunan kantor camat yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan menyebabkan kegagalan konstruksi.

Majelis hakim yang juga terdiri atas Hakim Adhoc Kusmat Tirta Sasmita dan Amir Machmud Munthe akhirnya menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan subsider dari penuntut umum.

Baca Juga :  Tabrak Trotoar, Pengendara Motor Terlempar dari Jembatan Tumbang Nusa

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan penuntut umum,” demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erhammudin.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada kedua terdakwa.

Yerrie Batuah, selaku pelaksana proyek pembangunan kantor camat, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dua bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider kurungan selama dua bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp224.803.346.

Sementara itu, terdakwa Dawut Admodhy selaku PPTK dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider kurungan selama dua bulan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta masing-masing terdakwa dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga :  Pemerintah Alokasikan Rp3 Triliun untuk Cetak Sawah di Kalteng, Apakah Sukses?

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum mereka, Henrico Fransiskus, S.H., dan Abdul Sidik, S.H., menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara itu, JPU dari Kejari Kapuas yang diwakili Jaksa Alfian Fahmi dan Hani Ismail menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kami minta waktu pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Jaksa Alfian saat diminta tanggapan oleh hakim.

Pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara bergantian, dimulai dari perkara atas nama Dawut Admodhy, lalu dilanjutkan dengan putusan untuk Yerrie Batuah.

Terlihat pula beberapa anggota keluarga dari kedua terdakwa turut hadir menyaksikan pembacaan putusan tersebut di ruang sidang.

Rencananya, pada Kamis (19/6/2025), Pengadilan kembali akan membacakan putusan terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Bella Donny (selaku pengawas proyek) dan Idie, S.H. (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

Sama seperti dua terdakwa sebelumnya, sidang pembacaan putusan untuk Bella Donny dan Idie juga akan digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.(sja/ram)

PALANGKA RAYA– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis bersalah kepada dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Tahun Anggaran 2021.

Kedua terdakwa yang dijatuhi vonis bersalah tersebut masing-masing adalah Yerrie Batuah dan Dawut Admodhy, yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pembacaan putusan akhir terhadap kedua terdakwa ini dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (18/6/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang diketuai Hakim Erhammudin, S.H., M.H., dalam putusannya menyatakan bahwa Yerrie Batuah dan Dawut Admodhy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat pada Tahun Anggaran 2021.

Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang menilai bahwa kedua terdakwa selaku pelaksana proyek dan PPTK harus bertanggung jawab atas gagalnya pembangunan kantor camat yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan menyebabkan kegagalan konstruksi.

Majelis hakim yang juga terdiri atas Hakim Adhoc Kusmat Tirta Sasmita dan Amir Machmud Munthe akhirnya menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan subsider dari penuntut umum.

Baca Juga :  Tabrak Trotoar, Pengendara Motor Terlempar dari Jembatan Tumbang Nusa

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan penuntut umum,” demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erhammudin.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada kedua terdakwa.

Yerrie Batuah, selaku pelaksana proyek pembangunan kantor camat, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dua bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider kurungan selama dua bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp224.803.346.

Sementara itu, terdakwa Dawut Admodhy selaku PPTK dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider kurungan selama dua bulan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta masing-masing terdakwa dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga :  Pemerintah Alokasikan Rp3 Triliun untuk Cetak Sawah di Kalteng, Apakah Sukses?

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum mereka, Henrico Fransiskus, S.H., dan Abdul Sidik, S.H., menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara itu, JPU dari Kejari Kapuas yang diwakili Jaksa Alfian Fahmi dan Hani Ismail menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kami minta waktu pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Jaksa Alfian saat diminta tanggapan oleh hakim.

Pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara bergantian, dimulai dari perkara atas nama Dawut Admodhy, lalu dilanjutkan dengan putusan untuk Yerrie Batuah.

Terlihat pula beberapa anggota keluarga dari kedua terdakwa turut hadir menyaksikan pembacaan putusan tersebut di ruang sidang.

Rencananya, pada Kamis (19/6/2025), Pengadilan kembali akan membacakan putusan terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Bella Donny (selaku pengawas proyek) dan Idie, S.H. (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

Sama seperti dua terdakwa sebelumnya, sidang pembacaan putusan untuk Bella Donny dan Idie juga akan digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/