Sabtu, Juli 6, 2024
28.3 C
Palangkaraya

Pembagian Daging Kurban Diarahkan Diserahkan Rumah ke Rumah

TAMIANG LAYANG-Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengimbau kepada para panitia penyembelihan hewan pada perayaan Id Adha 1442 H bisa membagikan daging kurban secara delivery.

“Datangi warga yang membutuhkan, panitia bisa langsung mengantarkan ke rumah-rumah menghindari kerumunan,” imbau pria berpangkat melati dua tersebut kepada Kalteng Pos, Senin (19/7).

Penyelenggaraan Hari Raya Id Adha bisa dilaksanakan dengan penuh khidmat meski dalam kondisi pandemi Covid-19. Disiplin protokol kesehatan harus tetap diperhatikan.

Kapolres menambahkan, pelaksanaan kegiatan ibadah sesuai zonasi merah dan orange dilarang pada level tingkatan PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat. Sedangkan di Kabupaten Bartim sendiri masuk dalam level tiga yang masih dalam PPKM Mikro.

Baca Juga :  Sehari, 4 Pengedar Sabu Diringkus

“Alhamdulillah Bartim level tiga dan bagi para warga umat muslim yang merayakan tidak ada larangan ibadah Salat Id. Warga dipersilahkan ke masjid namun diperhatikan terkait jaga jarak dan wajib masker,” pesan kapolres.

Menurut kapolres, ibadah Salat Ied dipersilahkan namun tidak untuk pelaksanaan takbiran keliling. Kegiatan masyarakat tersebut ditiadakan dan hanya diarahkan takbiran di masjid dan musala.

Lanjutnya, pelaksanaan PPKM Mikro berlaku sampai tanggal 20 Juli 2021(besok, red) sesuai arahan Kapolda Kalteng. Pelaksanaannya terus dikawal termasuk dalam upaya memperketat pintu masuk Kalteng paling timur melalui Posko Penyekatan Pasar Panas Kecamatan Benua Lima.

“Pada prinsipnya Polres Bartim siap, jika PPKM kembali diperpanjang karena demi mencegah penularan Covid-19,” pungkas kapolres. (log)

Baca Juga :  Tiga Kali Mediasi, Masalah Lahan di Jalan Badak Lurus Belum Ada Titik Terang

TAMIANG LAYANG-Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengimbau kepada para panitia penyembelihan hewan pada perayaan Id Adha 1442 H bisa membagikan daging kurban secara delivery.

“Datangi warga yang membutuhkan, panitia bisa langsung mengantarkan ke rumah-rumah menghindari kerumunan,” imbau pria berpangkat melati dua tersebut kepada Kalteng Pos, Senin (19/7).

Penyelenggaraan Hari Raya Id Adha bisa dilaksanakan dengan penuh khidmat meski dalam kondisi pandemi Covid-19. Disiplin protokol kesehatan harus tetap diperhatikan.

Kapolres menambahkan, pelaksanaan kegiatan ibadah sesuai zonasi merah dan orange dilarang pada level tingkatan PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat. Sedangkan di Kabupaten Bartim sendiri masuk dalam level tiga yang masih dalam PPKM Mikro.

Baca Juga :  Sehari, 4 Pengedar Sabu Diringkus

“Alhamdulillah Bartim level tiga dan bagi para warga umat muslim yang merayakan tidak ada larangan ibadah Salat Id. Warga dipersilahkan ke masjid namun diperhatikan terkait jaga jarak dan wajib masker,” pesan kapolres.

Menurut kapolres, ibadah Salat Ied dipersilahkan namun tidak untuk pelaksanaan takbiran keliling. Kegiatan masyarakat tersebut ditiadakan dan hanya diarahkan takbiran di masjid dan musala.

Lanjutnya, pelaksanaan PPKM Mikro berlaku sampai tanggal 20 Juli 2021(besok, red) sesuai arahan Kapolda Kalteng. Pelaksanaannya terus dikawal termasuk dalam upaya memperketat pintu masuk Kalteng paling timur melalui Posko Penyekatan Pasar Panas Kecamatan Benua Lima.

“Pada prinsipnya Polres Bartim siap, jika PPKM kembali diperpanjang karena demi mencegah penularan Covid-19,” pungkas kapolres. (log)

Baca Juga :  Tiga Kali Mediasi, Masalah Lahan di Jalan Badak Lurus Belum Ada Titik Terang

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/