KUALA KAPUAS-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Tahun Anggara 2018-2019 Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, dengan terdakwa FGSS (mantan Kepala Desa) digelar, Kamis (20/5/2021). Agenda sidang adalah pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Tim JPU pada Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri, SH, MH, yakin dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan surat dan pemeriksaan terdakwa sendiri, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana dakwaan Jaksa yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 b UU 20 tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Amir Giri.
Surat tuntutan setebal 123 halaman tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum secara bergantian, yang intinya menuntut terdakwa bersalah melakukan korupsi memperkaya diri sendiri.
“Menghukum terdakwa FGSS dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 300juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 3 bulan,” ucap Amir.