Selain itu, lanjut Amir, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 584.186.251 dari kerugian negara, apabila tidak dibayar, maka Jaksa akan menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara tersebut. Atau kalau tidak ada harta bendanya terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Kemudian terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. “Sementara barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,” tutupnya.
Setelah dibacakan surat tuntutannya tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Hakim dan Pengacara terdakwa. Sidang ditunda dan dilanjutkan, agenda sidang pembelaan dari terdakwa yang akan dibuka pada Selasa (8/6).
Terpisah, pengacara terdakwa, Gideon Silaen, SH dan Naduh, SH menyatakan akan membuat pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(alh)