Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Tak Terbukti Bersalah, Mantan Kabid Divonis Bebas

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim yang juga beranggotakan Hakim Adhoc Kusmat Tirta Sasmita itu dan Darjono Abadi  itu menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik fakta berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti surat, ternyata tidak satupun yang bisa menunjukkan kalau Runai yang merupakan pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab  teknis dalam kegiatan itu.

“Tidak ada satu surat keputusan pun yang menunjukkan kalau terdakwa Runai memang ditunjuk sebagai penanggung jawab teknis dalam kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin,”ujar Irfanul.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa  berdasarkan fakta persidangan ternyata Runai juga tidak memiliki jabatan teknis apapun dalam proyek itu.

Baca Juga :  Aplikasi Siap Paduka Mempercepat Birokrasi

Karena itu, majelis hakim menyatakan Runai terlepas dari jeratan seluruh dakwaan yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Katingan yakni baik  dakwaan primer yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dakwaan subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 .

“Meminta kepada jaksa penuntut umum untuk segera memulihkan dan mengembalikan seluruh kemampuan, harkat dan martabat kehormatan Runai di tengah-tengah masyarakat,”pinta Irfanul.

Baca Juga :  Tim Gabungan Masih Cari Seorang Penumpang Kapal yang Terjun ke Laut

Seusai sidang, Runai yang mengenakan pakaian baju putih  langsung berdiri menyalami penasihat hukumnya, Drs Werhan Asmin dan Holy Christina Asmin yang juga tampak sangat gembira dengan putusan bebas untuk kliennya tersebut.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim yang juga beranggotakan Hakim Adhoc Kusmat Tirta Sasmita itu dan Darjono Abadi  itu menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik fakta berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti surat, ternyata tidak satupun yang bisa menunjukkan kalau Runai yang merupakan pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab  teknis dalam kegiatan itu.

“Tidak ada satu surat keputusan pun yang menunjukkan kalau terdakwa Runai memang ditunjuk sebagai penanggung jawab teknis dalam kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin,”ujar Irfanul.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa  berdasarkan fakta persidangan ternyata Runai juga tidak memiliki jabatan teknis apapun dalam proyek itu.

Baca Juga :  Aplikasi Siap Paduka Mempercepat Birokrasi

Karena itu, majelis hakim menyatakan Runai terlepas dari jeratan seluruh dakwaan yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Katingan yakni baik  dakwaan primer yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dakwaan subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 .

“Meminta kepada jaksa penuntut umum untuk segera memulihkan dan mengembalikan seluruh kemampuan, harkat dan martabat kehormatan Runai di tengah-tengah masyarakat,”pinta Irfanul.

Baca Juga :  Tim Gabungan Masih Cari Seorang Penumpang Kapal yang Terjun ke Laut

Seusai sidang, Runai yang mengenakan pakaian baju putih  langsung berdiri menyalami penasihat hukumnya, Drs Werhan Asmin dan Holy Christina Asmin yang juga tampak sangat gembira dengan putusan bebas untuk kliennya tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/