Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim yang juga beranggotakan Hakim Adhoc Kusmat Tirta Sasmita itu dan Darjono Abadi itu menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik fakta berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti surat, ternyata tidak satupun yang bisa menunjukkan kalau Runai yang merupakan pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab teknis dalam kegiatan itu.
“Tidak ada satu surat keputusan pun yang menunjukkan kalau terdakwa Runai memang ditunjuk sebagai penanggung jawab teknis dalam kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin,”ujar Irfanul.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan ternyata Runai juga tidak memiliki jabatan teknis apapun dalam proyek itu.
Karena itu, majelis hakim menyatakan Runai terlepas dari jeratan seluruh dakwaan yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Katingan yakni baik dakwaan primer yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dakwaan subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 .
“Meminta kepada jaksa penuntut umum untuk segera memulihkan dan mengembalikan seluruh kemampuan, harkat dan martabat kehormatan Runai di tengah-tengah masyarakat,”pinta Irfanul.
Seusai sidang, Runai yang mengenakan pakaian baju putih langsung berdiri menyalami penasihat hukumnya, Drs Werhan Asmin dan Holy Christina Asmin yang juga tampak sangat gembira dengan putusan bebas untuk kliennya tersebut.