Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Tak Terbukti Bersalah, Mantan Kabid Divonis Bebas

Runai sendiri saat diwawancarai Kalteng Pos menyatakan dirinya mengaku begitu bersyukur kepada Tuhan YME atas vonis bebas yang diterimanya hari ini.

Selain itu, dia juga mengucapkan rasa terima kasih nya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang telah menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskannya dalam kasus korupsi ini.

“Saya sangat berterima kasih kepada sidang hakim yang mulia karena mereka benar-benar mempelajari dan memahami duduk kasus perkara ini secara seksama ” kata Runai dengan suara tercekat menahan perasaan harunya.

Runai sendiri mengaku, sejak awal ketika dirinya masih di tahan di Rutan Palangka Raya, sudah meyakini kalau dirinya memang  tidak bersalah dalam perkara ini.

Baca Juga :  Aplikasi Siap Paduka Mempercepat Birokrasi

“Saya dari awal, yakni hari kedua saat mereka (istri dan anaknya) datang ke Rutan Kelas 2 Palangka Raya, saya sudah meyakinkan anak dan istri saya bahwa saya benar-benar tidak ada sepeserpun ikut menikmati atau mengambil uang dari kegiatan itu,” kata Runai.

“Jadi saya sama sekali tidak pernah ikut terlibat untuk penyerahan dana tersebut, menyaksikan uangnya pun  tidak,” ujar Runai yang mengaku dirinya merasa bingung dan heran saat mengetahui kalau dirinya didakwa oleh jaksa penuntut umum sebagai pihak yang bertanggung jawab secara teknis dalam program tersebut.

Penasihat hukum Runai, Werhan Asmin yang turut mendampinginya dalam wawancara tersebut juga mengaku merasa sangat gembira dengan putusan bebas untuk kliennya tersebut.

Baca Juga :  Tim Gabungan Masih Cari Seorang Penumpang Kapal yang Terjun ke Laut

” Kami juga merasa sangat senang dan kami melihat majelis hakim juga sudah memutuskan secara adil dan sesuai dengan rasa keadilan,” kata advokat senior dari kantor pengacara hukum Werhan Asmin Law and Office yang berkedudukan di Jalan Sutoyo S , Komplek Damai , kelurahan Teluk Dalam, kota Banjarmasin ini.
Beliau ini, lanjutnya, hanya ketua tim P2HP, bukan penanggung jawab teknis seperti yang dituduh jaksa.(sja/ram)

Runai sendiri saat diwawancarai Kalteng Pos menyatakan dirinya mengaku begitu bersyukur kepada Tuhan YME atas vonis bebas yang diterimanya hari ini.

Selain itu, dia juga mengucapkan rasa terima kasih nya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang telah menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskannya dalam kasus korupsi ini.

“Saya sangat berterima kasih kepada sidang hakim yang mulia karena mereka benar-benar mempelajari dan memahami duduk kasus perkara ini secara seksama ” kata Runai dengan suara tercekat menahan perasaan harunya.

Runai sendiri mengaku, sejak awal ketika dirinya masih di tahan di Rutan Palangka Raya, sudah meyakini kalau dirinya memang  tidak bersalah dalam perkara ini.

Baca Juga :  Aplikasi Siap Paduka Mempercepat Birokrasi

“Saya dari awal, yakni hari kedua saat mereka (istri dan anaknya) datang ke Rutan Kelas 2 Palangka Raya, saya sudah meyakinkan anak dan istri saya bahwa saya benar-benar tidak ada sepeserpun ikut menikmati atau mengambil uang dari kegiatan itu,” kata Runai.

“Jadi saya sama sekali tidak pernah ikut terlibat untuk penyerahan dana tersebut, menyaksikan uangnya pun  tidak,” ujar Runai yang mengaku dirinya merasa bingung dan heran saat mengetahui kalau dirinya didakwa oleh jaksa penuntut umum sebagai pihak yang bertanggung jawab secara teknis dalam program tersebut.

Penasihat hukum Runai, Werhan Asmin yang turut mendampinginya dalam wawancara tersebut juga mengaku merasa sangat gembira dengan putusan bebas untuk kliennya tersebut.

Baca Juga :  Tim Gabungan Masih Cari Seorang Penumpang Kapal yang Terjun ke Laut

” Kami juga merasa sangat senang dan kami melihat majelis hakim juga sudah memutuskan secara adil dan sesuai dengan rasa keadilan,” kata advokat senior dari kantor pengacara hukum Werhan Asmin Law and Office yang berkedudukan di Jalan Sutoyo S , Komplek Damai , kelurahan Teluk Dalam, kota Banjarmasin ini.
Beliau ini, lanjutnya, hanya ketua tim P2HP, bukan penanggung jawab teknis seperti yang dituduh jaksa.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/