Sabtu, Juni 21, 2025
31.9 C
Palangkaraya

4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat Divonis Bersalah

PALANGKA RAYA-Majelis hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya kembali membacakan vonis terhadap dua orang yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat tahun anggaran 2021.

Kedua terdakwa tersebut masing masing adalah Bella Donny dan Idie.

Didampingi penasehat hukumnya masing masing, para terdakwa menjalani sidang pembacaan putusan hakim di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (19/6/2025).

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai hakim Erhammudin akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada kedua terdakwa, Idi dan Bella Donny.

Keduanya dinyatakan oleh hakim terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama melakukan korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum,” kata hakim Erhammudin.

Menurut majelis hakim yang beranggotakan hakim adhoc Kusmat Tirta Sasmita dan Amir Machmud Munthe, baik Idie maupun Bella Donny  telah  melakukan perbuatan pidana korupsi yaitu dengan  secara bersama-sama dan ikut  serta terlibat dalam tindakan korupsi terkait kegiatan pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat .

Baca Juga :  Lebaran, Destinasi Wisata di Palangka Raya Tutup

Terdakwa Idie yang diketahui merupakan mantan pejabat asisten sekda Kapuas dan menjalani sidang pembacaan putusan pada giliran pertama dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Dirinya juga dihukum untuk membayar hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan pidana subsider selama dua bulan.

Menurut majelis hakim, Idie terbukti bersalah terlibat korupsi karena dirinya selalu kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan tugas yaitu melakukan proses pengawasan dengan benar terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat.

Kesalahan yang sama juga dinyatakan majelis hakim diperbuat  terdakwa Bella Donny .

Pria yang diketahui merupakan pengawas sekaligus pembuat gambar sketsa dari kantor camat Kapuas Barat itu juga dinyatakan hakim terbukti bersalah.

Proyek pekerjaan pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat yang dibangun tidak sesuai spesifikasi teknis dan terjadi kegagalan kontruksi.

Terhadap Bella Donny, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) dan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga :  Sidang Tipikor PDAM Kapuas, Saksi Mengakui Ada Proyek Fiktif

Bella Donny juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114.733.665,- dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kedua terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang menuntut agar kedua terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas putusan hakim itu, kedua terdakwa dan juga pihak Jaksa menyatakan sikap untuk pikir pikir mempertimbangkan vonis tersebut.

Dengan telah dibacakan vonis putusan untuk Idie dan Bella Donny ini maka seluruh terdakwa sebanyak empat orang yang dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas barat tahun 2021 telah di jatuhi hukuman oleh pengadilan Tipikor Palangka Raya .

Sehari sebelumnya majelis hakim juga sudah menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lain yaitu Yerrie Batuah dan Dawut Admodhy.

Yerrie Batuah sebagai pihak yang mengerjakan proyek pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat ini dijatuhi hukuman 1 tahun dan 2 bulan. Sementara Dawut Admodhy selalu PPTK dihukum penjara selama satu tahun. (sja)

PALANGKA RAYA-Majelis hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya kembali membacakan vonis terhadap dua orang yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat tahun anggaran 2021.

Kedua terdakwa tersebut masing masing adalah Bella Donny dan Idie.

Didampingi penasehat hukumnya masing masing, para terdakwa menjalani sidang pembacaan putusan hakim di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (19/6/2025).

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai hakim Erhammudin akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada kedua terdakwa, Idi dan Bella Donny.

Keduanya dinyatakan oleh hakim terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama melakukan korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum,” kata hakim Erhammudin.

Menurut majelis hakim yang beranggotakan hakim adhoc Kusmat Tirta Sasmita dan Amir Machmud Munthe, baik Idie maupun Bella Donny  telah  melakukan perbuatan pidana korupsi yaitu dengan  secara bersama-sama dan ikut  serta terlibat dalam tindakan korupsi terkait kegiatan pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat .

Baca Juga :  Lebaran, Destinasi Wisata di Palangka Raya Tutup

Terdakwa Idie yang diketahui merupakan mantan pejabat asisten sekda Kapuas dan menjalani sidang pembacaan putusan pada giliran pertama dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Dirinya juga dihukum untuk membayar hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan pidana subsider selama dua bulan.

Menurut majelis hakim, Idie terbukti bersalah terlibat korupsi karena dirinya selalu kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan tugas yaitu melakukan proses pengawasan dengan benar terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat.

Kesalahan yang sama juga dinyatakan majelis hakim diperbuat  terdakwa Bella Donny .

Pria yang diketahui merupakan pengawas sekaligus pembuat gambar sketsa dari kantor camat Kapuas Barat itu juga dinyatakan hakim terbukti bersalah.

Proyek pekerjaan pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat yang dibangun tidak sesuai spesifikasi teknis dan terjadi kegagalan kontruksi.

Terhadap Bella Donny, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) dan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga :  Sidang Tipikor PDAM Kapuas, Saksi Mengakui Ada Proyek Fiktif

Bella Donny juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114.733.665,- dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kedua terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang menuntut agar kedua terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas putusan hakim itu, kedua terdakwa dan juga pihak Jaksa menyatakan sikap untuk pikir pikir mempertimbangkan vonis tersebut.

Dengan telah dibacakan vonis putusan untuk Idie dan Bella Donny ini maka seluruh terdakwa sebanyak empat orang yang dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas barat tahun 2021 telah di jatuhi hukuman oleh pengadilan Tipikor Palangka Raya .

Sehari sebelumnya majelis hakim juga sudah menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lain yaitu Yerrie Batuah dan Dawut Admodhy.

Yerrie Batuah sebagai pihak yang mengerjakan proyek pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat ini dijatuhi hukuman 1 tahun dan 2 bulan. Sementara Dawut Admodhy selalu PPTK dihukum penjara selama satu tahun. (sja)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/