Minggu, Juli 7, 2024
27.3 C
Palangkaraya

Dana Setoran 14 Nasabah Raib, Oknum Kolektor FIF Dibui

PURUK CAHU-Entah apakah yang ada di benak Aldy Ersan Firdaus alias Ersan (27). Pemuda kelahiran tahun 1994 silam, yang tinggal di Jalan Veteran RT 02 RW 06, Kota Puruk Cahu ini diduga nekat menggelapkan uang nasabah FIF yang berujung berurusan dengan pihak yang berwajib.

Ersan diamankan oleh jajaran Polsek Murung setelah pihak berwajib tersebut mendapatkan laporan dari salah satu nasabah FIF yang awalnya meminta terduga pelaku mengklarifikasi terkait dana angsuran kredit yang belum disetorkan ke kantor pembiayaan tersebut.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo SE membenarkan bahwa telah menerima laporan baik dari pihak kreditur maupun dari pihak kantor tempat terduga pelaku bekerja, dan telah mengamankan pelaku di Mapolsek Murung.

Baca Juga :  Penganiaya Wanita Hamil Divonis 28 Bulan Penjara

“Awalnya kita sudah upayakan untuk mediasi antar beberapa pihak, namun tidak ada titik temu. Sehingga sesuai dengan dua alat bukti yang cukup terduga pelaku sudah kita amankan pada 16 September 2021 lalu,” kata Iptu Widodo, Selasa (21/9).

Kapolsek menjelaskan bahwa ada 14 orang konsumen FIF yang diduga dananya digelapkan oleh pelaku yang merupakan kolektor setoran para nasabah lembaga pembiayaan ini. “Tugas pelaku ini setiap harinya sebagai kolektor dan dari data dan fakta yang kita kumpulkan dari seluruh uang nasabah yang dikumpulkannya berjumlah Rp16.278.000,” jelas mantan Kapolsek Kahayan Hilir ini lagi.

Terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Baca Juga :  Kerusakan Jalan Antar Kecamatan Menjadi Perhatian Satlantas Polres Katingan

“Pelaku dan beberapa barang bukti seperti kuitansi pembayaran kredit dari nasabah telah diamankan di Mapolsek Murung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (udi)

PURUK CAHU-Entah apakah yang ada di benak Aldy Ersan Firdaus alias Ersan (27). Pemuda kelahiran tahun 1994 silam, yang tinggal di Jalan Veteran RT 02 RW 06, Kota Puruk Cahu ini diduga nekat menggelapkan uang nasabah FIF yang berujung berurusan dengan pihak yang berwajib.

Ersan diamankan oleh jajaran Polsek Murung setelah pihak berwajib tersebut mendapatkan laporan dari salah satu nasabah FIF yang awalnya meminta terduga pelaku mengklarifikasi terkait dana angsuran kredit yang belum disetorkan ke kantor pembiayaan tersebut.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo SE membenarkan bahwa telah menerima laporan baik dari pihak kreditur maupun dari pihak kantor tempat terduga pelaku bekerja, dan telah mengamankan pelaku di Mapolsek Murung.

Baca Juga :  Penganiaya Wanita Hamil Divonis 28 Bulan Penjara

“Awalnya kita sudah upayakan untuk mediasi antar beberapa pihak, namun tidak ada titik temu. Sehingga sesuai dengan dua alat bukti yang cukup terduga pelaku sudah kita amankan pada 16 September 2021 lalu,” kata Iptu Widodo, Selasa (21/9).

Kapolsek menjelaskan bahwa ada 14 orang konsumen FIF yang diduga dananya digelapkan oleh pelaku yang merupakan kolektor setoran para nasabah lembaga pembiayaan ini. “Tugas pelaku ini setiap harinya sebagai kolektor dan dari data dan fakta yang kita kumpulkan dari seluruh uang nasabah yang dikumpulkannya berjumlah Rp16.278.000,” jelas mantan Kapolsek Kahayan Hilir ini lagi.

Terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Baca Juga :  Kerusakan Jalan Antar Kecamatan Menjadi Perhatian Satlantas Polres Katingan

“Pelaku dan beberapa barang bukti seperti kuitansi pembayaran kredit dari nasabah telah diamankan di Mapolsek Murung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (udi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/