PULANG PISAU-MSA tampak pasrah atas kasus hukum yang melilitnya. Pria 27 tahun asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah berurusan dengan hukum setelah tindakannya yang diduga mencetak uang palsu terbongkar.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan, motif pelaku melakukan pemalsuan itu karena himpitan ekonomi. Terlebih istrinya tengah hamil delapan bulan, dan gajinya sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit tidak mencukupi untuk biaya persalinan.
“Tersangka mencetak uang palsu itu untuk persiapan biaya persalinan dan pulang kampung ke Jawa Tengah. Uang yang dicetak tersangka belum sempat diedarkan,” kata Kurniawan saat konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan dan Kasi Humas Iptu Daspin, Kamis (21/10) siang.
Kurniawan mengatakan, tersangka melakukan pemalsuan uang di Barak Karyawan Abdeling 11 nomor 2 PT SCP 1, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (14/10).
Terbongkarnya pemalsuan itu berawal saat saksi Dedi yang merupakan komandan regu sekuriti dan rekannya Miftahul sedang melakukan patroli di area perkebunan dan perumahan karyawan PT SCP 1.
Di tengah partoli tersebut, kedua saksi itu menuju warung yang berada di barak karyawan Abdeling 11 Nomor 1. Namun saat itu warung tutup. Kemudian para saksi mengetuk barak nomor yang didiami MSA. Ketika MSA membuka pintu barak, saat itu saksi melihat di dalam barak terdapat laptop dan printer sedang beroperasi.
Saat itu juga saksi merasa ada yang janggal. Karena laptop dan printer merupakan barang langka di barak karyawan. Lalu mereka masuk dan mendapati tersangka sedang memprint uang rupiah pecahan Rp50 ribu. “Sudah ada yang sudah terprint (tercetak) dan belum dipotong,” ucapnya.
Saat itu juga saksi menghubungi Polsek Sebangau Kuala. Tersangka saat itu dibawa ke kantor polisi dan diproses sesuai tindak pidananya. “Berdasar hasil penyidikan dan barang bukti terhadap tersangka, lalu dibuatkan laporan polisi pada Jumat 15 Oktober 2021,” beber dia.
Barang bukti yang diamankan berupa 31 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan jumlah 1.550.000 rupiah. Lima lembar kertas HVS yang sudah tercetak uang palsu namun belum dipotong, uang asli empat lembar Rp50 ribu dan satu lembar Rp100 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun paling lama dan denda paling banyak Rp10 miliar. (art)