Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Jaksa Hadirkan Enam Orang Saksi

Sementara, saksi Iwan yang merupakan Direktur Perusahaan CV Maju Bersama memang mengaku pernah dihubungi oleh Agus Cahyono yang diketahuinya waktu itu adalah pegawai PDAM Kapuas untuk melaksanakan pekerjaan proyek milik PDAM kapuas.

Namun dikarenakan dirinya pada tahun 2016 tersangkut suatu masalah hukum yang menyebabkan mendekam di penjara, maka tawaran pekerjaan tersebut tidak dikerjakannya.

Di kesempatan berikutnya, jaksa juga menghadirkan kesaksian dari Winarni yang merupakan pegawai PDAM Kapuas dan Eko Darma Putra yang merupakan ASN di Pemkab Kapuas. Tidak banyak keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi ini.

Misal, Winarni yang mengaku bertugas sebagai bagian administrasi dalam persidangan tersebut hanya bersaksi bahwa di tahun 2016 dirinya memang pernah beberapa kali melihat ada pegawai protokoler dari kantor bupati Kapuas datang menemui Direktur PDAM Widodo. Namun dia tidak mengetahui maksud tujuan kedatangan tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Lepas Kontingen Pesparawi Korpri

“Memang ada beberapa kali orang yang mengaku ajudan bupati datang menemui pak Widodo, tapi saya lupa jumlahnya dan juga kepentingannya,” kata Winarni yang menyebutkan selain Eko Darma Putra, juga pernah melihat dua orang yang disebut majelis hakim bernama Tomy dan Anang sebagai pihak yangbeberapa kali datang ke Kantor PDAM Kapuas.

Saat ditanya oleh majelis hakim apakah Winarni pernah melihat saat orang orang tersebut keluar dari ruang direktur PDAM ada membawa sesuatu, Winarni mengaku tidak memperhatikan hal tersebut. “Saya tidak memperhatikannya pak,” ucap Winarni.

Sementara, saksi Iwan yang merupakan Direktur Perusahaan CV Maju Bersama memang mengaku pernah dihubungi oleh Agus Cahyono yang diketahuinya waktu itu adalah pegawai PDAM Kapuas untuk melaksanakan pekerjaan proyek milik PDAM kapuas.

Namun dikarenakan dirinya pada tahun 2016 tersangkut suatu masalah hukum yang menyebabkan mendekam di penjara, maka tawaran pekerjaan tersebut tidak dikerjakannya.

Di kesempatan berikutnya, jaksa juga menghadirkan kesaksian dari Winarni yang merupakan pegawai PDAM Kapuas dan Eko Darma Putra yang merupakan ASN di Pemkab Kapuas. Tidak banyak keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi ini.

Misal, Winarni yang mengaku bertugas sebagai bagian administrasi dalam persidangan tersebut hanya bersaksi bahwa di tahun 2016 dirinya memang pernah beberapa kali melihat ada pegawai protokoler dari kantor bupati Kapuas datang menemui Direktur PDAM Widodo. Namun dia tidak mengetahui maksud tujuan kedatangan tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Lepas Kontingen Pesparawi Korpri

“Memang ada beberapa kali orang yang mengaku ajudan bupati datang menemui pak Widodo, tapi saya lupa jumlahnya dan juga kepentingannya,” kata Winarni yang menyebutkan selain Eko Darma Putra, juga pernah melihat dua orang yang disebut majelis hakim bernama Tomy dan Anang sebagai pihak yangbeberapa kali datang ke Kantor PDAM Kapuas.

Saat ditanya oleh majelis hakim apakah Winarni pernah melihat saat orang orang tersebut keluar dari ruang direktur PDAM ada membawa sesuatu, Winarni mengaku tidak memperhatikan hal tersebut. “Saya tidak memperhatikannya pak,” ucap Winarni.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/